Jangkau.com – Kisah pembobolan rekening nasabah Bank BNI Cabang Kuala Tanjung, milik Novri Hendri kembali berlanjut. Pelaku pembobol, MRS sempat buron selama 4 tahun, terhitung dimulai pemanggilan dirinya ke Polres Batu Bara tak dihadiri sejak tanggal 4 September 2020 lalu .
Status Dalam Pencarian Orang (DPO) akhirnya disudahi setelah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Bara menangkap pelaku MRS di kediamannya berlokasi di Gg. Neraka Indrapura, Kab. Batu Bara. Kini penyidik sedang berburu waktu untuk segera melimpahkan kasus ini ke tahapan selanjutnya di Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Sampai saat ini, proses penyidikan sudah selesai tahap 1, menunggu arahan dari Jaksa Kejaksaan Negeri Batu Bara agar perkara bisa dilakukan proses pelimpahan ke pengadilan.
Penyidik Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan, mengingat peristiwa pembobolan rekening bank BNI ini bisa terjadi dikarenakan lemahnya pelaksanaan standard operating procedure (SOP) pengamanan tabungan nasabah.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum korban, Danil Fahmi dari Law Firm Zamal Setiawan & Partners mennyampaikan peristiwa pembobolan itu lantaran ulah pimpinan BNI bekerja mengesamlingkan aturan.
“Pembobolan yang dilakukan oleh MRS, tidak akan pernah terjadi bila pimpinan dan petugas Bank BNI lebih teliti dan bekerja sesuai aturan layanan perbankan, karena seharusnya mitigasi resiko tabungan nasabah itu ada pada Bank dan konsisten dilakukan,” ucap Danil Fahmi di Lima Puluh, Rabu (04/09/202).
Dalam upayanya, pihak Polres Batu Bara sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Bank BNI Perdagangan, lokasi cabang terjadi peristiwa pembobolan.
Sesuai konfirmasi ke penyidik Unit Ekonomi Polres Batu Bara, pihak BNI Perdagangan telah menghadiri panggilan klarifikasi yang hanya diwakili oleh Budi Suprayogi selaku Pimpinan Cabang BNI Perdagangan saat ini, tanpa dampingan pihak legal atau penasehat hukum Bank BNI dan tidak membawa serta petugas yang bertransaksi saat itu.
Arahan penyidik agar pihak BNI menghadirkan petugas-petugas dan pimpinan yang bertugas saat terjadi peristiwa pembobolan dalam modus penarikan tunai dan transfer dana ke rekening lain. Penyidik menyampaikan bahwa “pihak Polres telah mengirimkan surat panggilan kepada nama-nama petugas BNI yang terlibat transaksi tersebut.
Danil Fahmi yang kerap disapa Bang Deef menyampaikan kronologi awal pembobolan bisa terjadi.
“awal mula peristiwa ini adalah gagal transaksi penarikan di BNI Indrapura akhir tahun 2019 dikarenakan salah PIN kartu Debit, kemudian nasabah diarahkan ke CS untuk reset PIN, namun tidak jelas alasannya permohonan reset tidak langsung dipenuhi,” ucapnya.
Atas itu, Law Firm Zamal Setiawan & Partners terus melakukan pantauan dan koordinasi kepada pihak Unit Ekonomi, agar pengembangan kasus perkara ini tidak hanya pada Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan dan Pasal 372 (Pasal 486 UU 1/2023 mengatur tentang penggelapan namun bisa didorong dan dikembangkan dengan penerapan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Kelalaian bank dapat terjadi ketika bank tidak menjalankan kewajiban kehati-hatiannya kepada nasabah, sehingga menyebabkan kerugian finansial. Dalam beberapa kasus, bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut.
“Kelalaian dimaksudkan disini adalah ketidak konsistenan didalam melakukan verifikasi berlapis dan bertingkat oleh petugas seperti pencocokan tanda tangan, identitas dan kehadiran pemilik rekening serta pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya konfirmasi,” ucap Bang Deef.
“Ini bukan perkara 239 juta, Bukan pula perkara penggelapan penipuan biasa, ini soal penerapan undang-undang perbankan dan ketidak patuhan Bank dan petugas BNI terhadap regulasi dan mitigasi resiko perbankan, serta memberikan preseden buruk terhadap dunia perbankan,” sambung Bang Deef.