Jangkau.com : Tebing Tinggi, 14 Maret 2025 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi menegaskan bahwa kepemimpinan dan kebijakan resmi kampus sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang saat ini dipimpin oleh Bapak Ruless Raja, S.Kom.
Dalam pernyataan resmi, Dewan Pembina Yayasan yang terdiri dari Bapak Fahmi Lubis dan Bapak Rahmad Mardohar Limbong, bersama dengan Ketua Yayasan Bapak Ruless Raja, S.Kom. serta Sekretaris Bapak Joni Kenro Tumeang, telah memberikan amanah kepada pengurus baru STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang sah yakni Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I. Wakil Ketua 1 Muhammad Zulkarni Said Harahap, MM. Wakil Ketua 2 Nurul Akbar Syahfitri, MM dan Wakil Ketua 3 Dr. Suasana Nikmat Ginting, MA.
Penegasan ini juga sekaligus meluruskan bahwa peran Dewan Pembina hanya sebatas membina internal yayasan, sementara keputusan resmi terkait kebijakan operasional tetap berada di bawah kewenangan Ketua Yayasan. Oleh karena itu, setiap keputusan akademik, termasuk penerbitan ijazah, harus ditandatangani oleh Ketua STAI yang sah dan diangkat berdasarkan SK Ketua Yayasan terbaru.

Terkait dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dibuat sebelumnya, dinyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak lagi berlaku jika tidak ada lagi kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bapak Fahmi Lubis, yang turut menandatangani MoU tersebut pada masa lalu, bahwa kesepakatan itu kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kontribusi bagi pengembangan sumber daya manusia di bidang ke Islaman dan Akademik.
Sekian.
Humas STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi