Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
    Daerah

    Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis

    Jangkau.comBy Jangkau.com27 September 2025Updated:27 September 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    PT. SOCFINDO KEBUN TANAH GAMBUS
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batubara: Penerbitan Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024 menuai kritik tajam karena dinilai salah alamat dan secara mendasar mengabaikan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Alih-alih memfasilitasi masyarakat di lingkar perkebunan PT SOCFINDO, program tersebut justru dialihkan ke kelompok tani di kecamatan lain yang lokasinya lebih jauh, sehingga mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum pemerintah daerah.

    Di atas kertas, program ini tampak sukses. Setidaknya 574 orang dari delapan kelompok tani di Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh merayakan apa yang mereka sebut sebagai “kebahagiaan tak terduga”. Mereka ditetapkan sebagai penerima fasilitas pembangunan kebun masyarakat dengan luasan bervariasi antara 0,5 hingga 8 hektare.

     

    Surat Keputusan Bupati Batu Bara No. 228/DISTANBON/2024 Tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan PT SOCFINDO Kebun Tanah Gambus

    Namun, di balik euforia para penerima manfaat, terungkap sebuah kejanggalan mendasar. Kebijakan ini bertentangan langsung dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Paragraf Pertanian Pasal 58 Huruf (b). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi “masyarakat sekitar” seluas 20% dari total lahan.

    BACA: Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    Frasa “masyarakat sekitar” menjadi pusat polemik. Secara geografis dan administratif, perkebunan PT SOCFINDO berlokasi di Kecamatan Lima Puluh. Namun, ironisnya, tidak ada satu pun desa atau kelompok tani dari kecamatan ini yang tercantum dalam lampiran SK Bupati tersebut. Penerima manfaat justru berasal dari kecamatan lain yang secara logis berada di luar radius “sekitar” operasional perusahaan.

    Keputusan ini dinilai lebih dari sekadar kekeliruan administratif. Ia membuka celah bagi pertanyaan yang lebih dalam:

    1. Dasar Pertimbangan: Apa yang menjadi dasar Pemkab Batu Bara dalam menafsirkan “sekitar” hingga melompati wilayah terdekat?
    2. Transparansi: Bagaimana proses verifikasi dan penentuan calon penerima dilakukan hingga menghasilkan daftar yang tidak tepat sasaran?
    3. Implikasi Sosial: Kebijakan ini berpotensi besar memicu konflik sosial horizontal antara masyarakat lingkar perkebunan yang merasa haknya dirampas dengan kelompok penerima manfaat.

    Kini, publik menuntut Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk meninjau ulang dan memberikan penjelasan transparan atas keputusan kontroversial tersebut. Jika tidak, kebijakan yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat lokal ini justru akan menjadi preseden buruk dalam implementasi UU Cipta Kerja di daerah. (map)

    Post Views: 3,376
    Kab. Batu Bara PT. Socfindo Sekitar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.