Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    Daerah

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    Jangkau.comBy Jangkau.com01 Desember 2025Updated:01 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    RDP Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Lahan Plasma)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: DPRD Batu Bara kembali menggelar RDP lanjutan dengan berbagai ketegangan mengenai Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Lahan Plasma). RDP yang sempat tertunda beberapa minggu belakangan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, IWO, BPN, Kades, Camat, serta beberapa OPD terkait.

    BACA: RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda

    RDP kali ini berfokus dengan memastikan realisasi kewajiban plasma 20% oleh pihak perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar.

    ​​Dalam sesi pemaparan, beberapa perwakilan pihak perkebunan tampil dengan penuh keyakinan, mereka mengklaim bahwa telah memenuhi kewajiban plasma 20% tersebut dalam bentuk skema kemitraan. ​Namun, mereka tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana konversi 20% lahan fisik dilakukan.

    ​Diskusi semakin memanas ketika redaksi Jangkau.com, yang merupakan official partner dari IWO, menyampaikan analisis potensi risiko.

    Analisis Potensi Resiko (jangkau.com)

    ​Redaksi Jangkau.com memaparkan bahwa jika pihak perkebunan dan pemerintah daerah tidak melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam penentuan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), maka MHA tidak dapat dipidana bila menduduki tanah HGU yang merupakan tanah adatnya. Pernyataan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat atas tanah ulayat.

    ​Seketika, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, langsung menyangkal argumen tersebut. Darius menegaskan bahwa terdapat pasal pidana yang dapat diterapkan jika Masyarakat Hukum Adat menduduki lahan HGU.

    Namun ketika diminta menjelaskan setelah rapat, ia tidak dapat menyebutkan pasal yang dimaksud. Keterangan yang disampaikan justru terkesan mengalihkan pembicaraan, meninggalkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan DPRD dalam menyangkal Putusan MK.

    BACA: Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    ​Ketidakmampuan legislator dalam memberikan penjelasan hukum yang jelas ini dikhawatirkan dapat memperkeruh konflik agraria di daerah tersebut, terutama antara perusahaan perkebunan dan Masyarakat Hukum Adat.

    ​RDP ditutup dengan ucapan Darius “Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dilakukan Pansus,” (map)

    Post Views: 256
    Darius DPRD HGU PLASMA
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.