Jangkau.com – Batu Bara: DPRD Batu Bara kembali menggelar RDP lanjutan dengan berbagai ketegangan mengenai Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Lahan Plasma). RDP yang sempat tertunda beberapa minggu belakangan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, IWO, BPN, Kades, Camat, serta beberapa OPD terkait.
BACA: RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
RDP kali ini berfokus dengan memastikan realisasi kewajiban plasma 20% oleh pihak perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar.
Dalam sesi pemaparan, beberapa perwakilan pihak perkebunan tampil dengan penuh keyakinan, mereka mengklaim bahwa telah memenuhi kewajiban plasma 20% tersebut dalam bentuk skema kemitraan. Namun, mereka tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana konversi 20% lahan fisik dilakukan.
Diskusi semakin memanas ketika redaksi Jangkau.com, yang merupakan official partner dari IWO, menyampaikan analisis potensi risiko.

Redaksi Jangkau.com memaparkan bahwa jika pihak perkebunan dan pemerintah daerah tidak melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam penentuan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), maka MHA tidak dapat dipidana bila menduduki tanah HGU yang merupakan tanah adatnya. Pernyataan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat atas tanah ulayat.
Seketika, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, langsung menyangkal argumen tersebut. Darius menegaskan bahwa terdapat pasal pidana yang dapat diterapkan jika Masyarakat Hukum Adat menduduki lahan HGU.
Namun ketika diminta menjelaskan setelah rapat, ia tidak dapat menyebutkan pasal yang dimaksud. Keterangan yang disampaikan justru terkesan mengalihkan pembicaraan, meninggalkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan DPRD dalam menyangkal Putusan MK.
Ketidakmampuan legislator dalam memberikan penjelasan hukum yang jelas ini dikhawatirkan dapat memperkeruh konflik agraria di daerah tersebut, terutama antara perusahaan perkebunan dan Masyarakat Hukum Adat.
RDP ditutup dengan ucapan Darius “Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dilakukan Pansus,” (map)

