Jangkau.com – Batu Bara: Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan Nofri Hendri, Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp. 239.621.060,- pada rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BACA: Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai
Langkah ini ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai hak-hak nasabah, tanggung jawab institusi perbankan, serta peran regulator dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan.
Upaya Hukum Melalui OJK sebagai Jalur Perlindungan Konsumen. Menurut Zamal Setiawan & Partners, melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Inventasi yakni, M. Khairuddin Lubis menyatakan mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan merupakan jalur hukum yang sah, strategis, dan sering kali kurang dipahami oleh masyarakat luas.
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika pelaku sudah dipidana, maka tanggung jawab bank selesai. Padahal secara hukum, tanggung jawab pidana pelaku dan tanggung jawab perdata serta administratif bank adalah dua hal yang berbeda,” ujar Khairuddin Lubis yang juga akrab di panggil “Heru”.
Melalui upaya hukum di OJK, pihaknya mendorong agar aspek kelembagaan keuangan dan sistem perbankan turut dievaluasi, bukan hanya berhenti pada pemidanaan individu.
Fokus Upaya Hukum: Sistem, SOP, dan Perlindungan Nasabah.
Dalam upaya hukum yang ditempuh melalui OJK, Zamal Setiawan & Partners meminta regulator untuk:
- Melakukan klarifikasi dan evaluasi atas Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait pembukaan blokir rekening dan transaksi teller;
- Menilai kepatuhan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam layanan perbankan;
- Menilai tanggung jawab institusional bank atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelemahan sistem dan pengawasan internal;
- Memberikan rekomendasi atau tindakan yang diperlukan guna pemulihan hak konsumen dan pencegahan kejadian serupa.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus menjadi pembelajaran bagi nasabah lain agar lebih memahami posisi hukumnya.
Edukasi Publik: Hak Nasabah Tidak Gugur oleh Proses Pidana
Heru menekankan bahwa salah satu tujuan utama rilis ini adalah edukasi publik, bahwa:
- Hak nasabah tidak gugur hanya karena pelaku sudah dihukum;
- Bank tetap memiliki tanggung jawab hukum institusional;
- OJK adalah saluran resmi dan sah untuk menuntut perlindungan konsumen jasa keuangan.
“Nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi institusi besar. Negara telah menyediakan regulator, dan mekanisme itu harus digunakan dan dihormati,” tambahnya.
BACA: DPO Pembobol Rekening Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polres Batubara Serius
Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang dijalankan OJK secara kooperatif dan terbuka, sembari terus mengawal kepentingan klien dan kepentingan publik.
Langkah hukum lanjutan, termasuk upaya perdata, tetap menjadi opsi konstitusional apabila mekanisme perlindungan konsumen tidak memberikan pemulihan yang adil. (redaksi)

