Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satu Minggu Pasca RDP Tetap Nihil, Guru PPPK Batu Bara Beri Ultimatum: Mogok Masal Jika Gaji Tak Cair!

    12 Mei 2026

    KPAD Batu Bara ‘Lempar Handuk’, Mundur Massal Jadi Tamparan Telak Bagi Pemkab

    12 Mei 2026

    DPRD Batu Bara Teken Fakta Integritas, IWO Tunda Aksi “Kepung” Gedung Rakyat

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Satu Minggu Pasca RDP Tetap Nihil, Guru PPPK Batu Bara Beri Ultimatum: Mogok Masal Jika Gaji Tak Cair!
    • KPAD Batu Bara ‘Lempar Handuk’, Mundur Massal Jadi Tamparan Telak Bagi Pemkab
    • DPRD Batu Bara Teken Fakta Integritas, IWO Tunda Aksi “Kepung” Gedung Rakyat
    • Drama “Pansus Omon-Omon”: IWO dan Kedatukan Lima Puluh Siap Bangunkan DPRD Batu Bara dari Tidur Nyenyak
    • Skandal Gaji Guru PPPK PW Batu Bara: Dewan Sebut Anggaran “Lenyap”, Mantan Pejabat Klaim Tak Pernah Ada
    • Kadisdik Batu Bara Mangkir RDP Gaji Guru PPPK, Dewan Desak Copot!
    • Gaji Guru PPPK Batu Bara Macet 5 Bulan, Hardiknas Berujung Duka!
    • Perkokoh Sinergi, Danyon TP 956/Sultan Bidar Alam Gelar Silaturahmi dengan Keluarga Besar Kesultanan Billah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah
    Daerah

    Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

    Jangkau.comBy Jangkau.com21 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    M. Khairuddin Lubis, S.H, M.H. (Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi di ZSP)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan Nofri Hendri, Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp. 239.621.060,- pada rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    BACA: Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai

    Langkah ini ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai hak-hak nasabah, tanggung jawab institusi perbankan, serta peran regulator dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan.

    Upaya Hukum Melalui OJK sebagai Jalur Perlindungan Konsumen. Menurut Zamal Setiawan & Partners, melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Inventasi yakni, M. Khairuddin Lubis menyatakan mekanisme pengaduan dan penanganan sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan merupakan jalur hukum yang sah, strategis, dan sering kali kurang dipahami oleh masyarakat luas.

    “Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika pelaku sudah dipidana, maka tanggung jawab bank selesai. Padahal secara hukum, tanggung jawab pidana pelaku dan tanggung jawab perdata serta administratif bank adalah dua hal yang berbeda,” ujar Khairuddin Lubis yang juga akrab di panggil “Heru”.

    Melalui upaya hukum di OJK, pihaknya mendorong agar aspek kelembagaan keuangan dan sistem perbankan turut dievaluasi, bukan hanya berhenti pada pemidanaan individu.

    Fokus Upaya Hukum: Sistem, SOP, dan Perlindungan Nasabah.

    Dalam upaya hukum yang ditempuh melalui OJK, Zamal Setiawan & Partners meminta regulator untuk:

    1. Melakukan klarifikasi dan evaluasi atas Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait pembukaan blokir rekening dan transaksi teller;
    2. Menilai kepatuhan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam layanan perbankan;
    3. Menilai tanggung jawab institusional bank atas kerugian nasabah yang timbul akibat kelemahan sistem dan pengawasan internal;
    4. Memberikan rekomendasi atau tindakan yang diperlukan guna pemulihan hak konsumen dan pencegahan kejadian serupa.

    Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus menjadi pembelajaran bagi nasabah lain agar lebih memahami posisi hukumnya.

    Edukasi Publik: Hak Nasabah Tidak Gugur oleh Proses Pidana

    Heru menekankan bahwa salah satu tujuan utama rilis ini adalah edukasi publik, bahwa:

    • Hak nasabah tidak gugur hanya karena pelaku sudah dihukum;
    • Bank tetap memiliki tanggung jawab hukum institusional;
    • OJK adalah saluran resmi dan sah untuk menuntut perlindungan konsumen jasa keuangan.

    “Nasabah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri menghadapi institusi besar. Negara telah menyediakan regulator, dan mekanisme itu harus digunakan dan dihormati,” tambahnya.

    BACA: DPO Pembobol Rekening Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polres Batubara Serius

    Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

    Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang dijalankan OJK secara kooperatif dan terbuka, sembari terus mengawal kepentingan klien dan kepentingan publik.
    Langkah hukum lanjutan, termasuk upaya perdata, tetap menjadi opsi konstitusional apabila mekanisme perlindungan konsumen tidak memberikan pemulihan yang adil. (redaksi)

    Post Views: 259
    Bank BNI Kab. Batu Bara OJK ZSP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Satu Minggu Pasca RDP Tetap Nihil, Guru PPPK Batu Bara Beri Ultimatum: Mogok Masal Jika Gaji Tak Cair!

    12 Mei 2026

    KPAD Batu Bara ‘Lempar Handuk’, Mundur Massal Jadi Tamparan Telak Bagi Pemkab

    12 Mei 2026

    DPRD Batu Bara Teken Fakta Integritas, IWO Tunda Aksi “Kepung” Gedung Rakyat

    12 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Satu Minggu Pasca RDP Tetap Nihil, Guru PPPK Batu Bara Beri Ultimatum: Mogok Masal Jika Gaji Tak Cair!

    By Jangkau.com12 Mei 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Harapan akan adanya titik terang pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara…

    KPAD Batu Bara ‘Lempar Handuk’, Mundur Massal Jadi Tamparan Telak Bagi Pemkab

    12 Mei 2026

    DPRD Batu Bara Teken Fakta Integritas, IWO Tunda Aksi “Kepung” Gedung Rakyat

    12 Mei 2026

    Drama “Pansus Omon-Omon”: IWO dan Kedatukan Lima Puluh Siap Bangunkan DPRD Batu Bara dari Tidur Nyenyak

    09 Mei 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Satu Minggu Pasca RDP Tetap Nihil, Guru PPPK Batu Bara Beri Ultimatum: Mogok Masal Jika Gaji Tak Cair!

    12 Mei 2026

    KPAD Batu Bara ‘Lempar Handuk’, Mundur Massal Jadi Tamparan Telak Bagi Pemkab

    12 Mei 2026

    DPRD Batu Bara Teken Fakta Integritas, IWO Tunda Aksi “Kepung” Gedung Rakyat

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.