Jangkau.com – Batu Bara: Kabar mengejutkan datang dari benteng pertahanan terakhir anak-anak di Kabupaten Batu Bara. Tujuh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2025–2030 secara resmi menyatakan mundur massal. Fenomena ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan sebuah “tamparan keras” bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang dinilai selama ini hanya ‘setengah hati’ mengurusi perlindungan anak.
Surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sejak 1 Mei 2026 tersebut resmi mendarat di meja resepsionis Pemkab Batu Bara pada Senin (11/5/2026). Langkah drastis ini memicu pertanyaan publik: Apakah KPAD selama ini memang didukung, atau sengaja dibiarkan “mati pelan-pelan” tanpa anggaran dan kebijakan yang nyata?
Prosedur Administratif di Tengah Krisis Komitmen
Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, sempat melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Pemkab Batu Bara, Doni Irawan Harahap, sebelum menyerahkan dokumen pengunduran diri tersebut. Sesuai prosedur, seluruh SK kepengurusan kini telah dikembalikan kepada Bupati.
Meski alasan resmi yang muncul ke permukaan adalah “kesibukan masing-masing komisioner”, publik tidak serta-merta percaya. Bagaimana mungkin lembaga yang baru dilantik pada 23 Januari 2025 ini tiba-tiba lumpuh total hanya karena masalah waktu?
“Kurang lebih satu setengah tahun kita berdiri dan tetap berjalan membantu persoalan anak. Namun melalui hasil rapat, kami sepakat mengembalikan SK kepada Bupati,” ujar Helmi dengan diplomatis.
Potret Kegagalan Pemerintah Daerah?
Namun, di balik diksi “sibuk”, tersirat aroma lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menopang eksistensi KPAD. Sebagai lembaga yang seharusnya menangani kekerasan dan eksploitasi anak, KPAD semestinya dipersenjatai dengan anggaran dan keberpihakan kebijakan yang kuat.
Sayangnya, realita di lapangan justru menunjukkan lembaga ini berjalan dalam keterbatasan yang menyesakkan. Logika sederhananya: Bagaimana mungkin lembaga perlindungan anak bisa bekerja maksimal jika perhatian pemerintahnya saja minim?
Ironisnya, mundurnya seluruh pengurus ini terjadi di tengah tingginya angka persoalan sosial yang melibatkan anak dan perempuan di Batu Bara. Kini, masyarakat bertanya-tanya: siapa yang akan menjadi pelindung bagi anak-anak korban kekerasan jika lembaganya saja sudah “bubar jalan”?
Masa Depan Generasi yang Terancam
Pengunduran diri massal ini bukan hanya soal tujuh orang yang berhenti bekerja. Ini adalah potret buram kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga masa depan generasi daerah. Jika perlindungan anak dianggap sebagai beban atau sekadar pelengkap administratif, maka jangan kaget jika angka kekerasan terhadap anak akan terus meroket tanpa ada yang membela.
Gedung Pemkab Batu Bara kini harus menjawab: apakah mereka akan membiarkan kursi KPAD kosong melompong, ataukah ini menjadi momentum untuk benar-benar serius berbenah? (map)

