Jangkau.com – Batu Bara: Harapan akan adanya titik terang pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan BKAD pada pekan lalu ternyata berujung pepesan kosong. Hingga saat ini, ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara masih harus gigit jari karena gaji mereka yang macet selama lima bulan belum juga dibayarkan.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Akmar Ramadhoni, Ketua Forum Komunikasi Guru PPPK PW Disdik Batu Bara. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat hak rekan-rekan sejawatnya terus digantung oleh birokrasi yang lamban.
Surat Susulan dan Ancaman Mogok Masal
Doni menyatakan pihaknya akan kembali menyurati Komisi III DPRD Batu Bara besok untuk menuntut kejelasan nyata, bukan sekadar janji-janji manis di atas meja rapat. Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Besok kami surati kembali Komisi III. Namun, jika hingga akhir bulan ini gaji kami tidak juga dibayarkan, maka kami pastikan para guru akan melakukan aksi dan mogok masal,” tegas Doni dengan nada bicara yang sangat serius.
Bupati Dinilai Gagal, Advokasi Desak APH Turun Tangan
Di tempat terpisah, tim advokasi Guru PPPK Paruh Waktu, Rudi Harmoko, mengecam keras ketidakhadiran solusi pasca RDP. Ia secara terang-terangan menunjuk batang hidung Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan menyejahterakan para pendidik.
“Ini adalah bukti nyata ketidakmampuan Bupati Baharuddin Siagian dalam mengelola kesejahteraan guru. Sudah seminggu RDP dilakukan, tapi hasilnya nol besar. Apa yang sebenarnya sedang dilakukan pemerintah?” kritik Rudi tajam.
BACA: Kadisdik Batu Bara Mangkir RDP Gaji Guru PPPK, Dewan Desak Copot!
Tak hanya soal kegagalan manajerial, Rudi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pergeseran anggaran gaji guru. Menurutnya, hilangnya pos anggaran yang seharusnya sudah ada merupakan indikasi pelanggaran yang masuk ke ranah pidana.
“Kami minta APH segera turun. Penyelidikan harus dilakukan terkait pergeseran anggaran ini. Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut hak hidup orang banyak yang diklaim ‘hilang’ begitu saja,” pungkasnya. (map)

