Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    • Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan
    • Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara
    • Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    • Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    Nasional

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    Jangkau.comBy Jangkau.com30 Oktober 2026Updated:30 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Gugatan perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Subhan Palal

    “Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” bunyi petikan amar putusan yang diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

    Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Batalkan Putusan PTUN Jakarta

    Melalui putusan kasasi ini, Mahkamah Agung resmi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

    Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Subhan Palal. Majelis hakim PTUN Jakarta saat itu berpendapat bahwa lembaga mereka tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena substansi sengketa berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Namun, MA mengambil alih perkara dan mengadili sendiri sengketa administrasi ini hingga menyatakan gugatan pemohon dikabulkan seluruhnya.

    Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dari Jabatan

    Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai putusan ini sejalan dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut Denny, MK juga tidak menemukan bukti keabsahan ijazah Gibran.

    Denny menegaskan bahwa putusan MA ini membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai calon wakil presiden.

    “Bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!,” tegas Denny melalui unggahan di media sosial resminya, Jumat (30/10/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran Rakabuming Raka maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (red)

    Post Views: 80
    Denny Indrayana Gibran Ijazah SMA Wapres
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026

    Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20

    07 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Nasional

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    By Jangkau.com30 Oktober 20260

    Jangkau.com – Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas…

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026

    Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20

    07 Oktober 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.