Jangkau.com – Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Subhan Palal
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” bunyi petikan amar putusan yang diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Batalkan Putusan PTUN Jakarta
Melalui putusan kasasi ini, Mahkamah Agung resmi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Subhan Palal. Majelis hakim PTUN Jakarta saat itu berpendapat bahwa lembaga mereka tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena substansi sengketa berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, MA mengambil alih perkara dan mengadili sendiri sengketa administrasi ini hingga menyatakan gugatan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dari Jabatan
Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai putusan ini sejalan dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut Denny, MK juga tidak menemukan bukti keabsahan ijazah Gibran.
Denny menegaskan bahwa putusan MA ini membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai calon wakil presiden.
“Bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!,” tegas Denny melalui unggahan di media sosial resminya, Jumat (30/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran Rakabuming Raka maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (red)

