Jangkau.com – SIMALUNGUN – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar berhasil digagalkan. Seorang anak magang berinisial DAD (22) diduga terlibat setelah kedapatan membawa paket berisi narkotika yang diduga akan diserahkan kepada narapidana.
Kasus ini terungkap pada 31 Januari 2026, saat petugas lapas mencurigai barang yang dibawa DAD dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sabu seberat 15,67 gram, ganja 9,11 gram, serta empat butir pil ekstasi. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut narkotika itu diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP. DAD juga diduga mengambil paket tersebut dari wilayah Kota Pematang Siantar atas arahan pihak tertentu. Saat ini, aparat masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan yang terhubung dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang menggagalkan upaya penyelundupan sebelum barang terlanjur masuk dan beredar di dalam lembaga pemasyarakatan. (red)
Referensi: ANTARA Sumut

