Jangkau.com-Batu Bara: Dugaan praktik “bancaan” atau pembagian keuntungan sebesar 10% dalam pengadaan buku Kurikulum tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batu Bara mencuat ke permukaan. Praktik ini diduga melibatkan kepala sekolah, oknum pejabat Dinas Pendidikan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi ini dilansir dari media Topinformasi.com, Rabu (16/7/2025), yang menyebutkan bahwa sedikitnya ada tujuh penerbit yang terlibat dalam pengadaan buku di lingkungan pendidikan se-Kabupaten Batu Bara. Di antaranya penerbit EL, YT, dan MM yang disebut-sebut sebagai penyedia lama dalam proyek tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ardat Ahmad, membenarkan bahwa setiap tahun memang dilakukan pengadaan buku untuk SD negeri dan swasta yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Benar setiap tahun ada pengadaan buku di tingkat SD Negeri maupun Swasta yang bersumber dari dana BOS. Untuk besarannya sekitar 10 – 15% dari jumlah yang diterima,” ujar Ardat kepada wartawan.
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memeriksa isi buku, khususnya memastikan tidak ada konten yang menyimpang dari kurikulum, seperti unsur SARA atau pornografi. “Kami hanya memeriksa konten buku, bukan terlibat dalam teknis pengadaannya,” tambahnya.
Diketahui, jumlah SD negeri dan swasta di Kabupaten Batu Bara mencapai 244 sekolah dengan total 46.000 murid. Sementara untuk jenjang SMP, terdapat 60 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16.000 orang.
Senada dengan Ardat, Kabid SMP Disdik Batu Bara, Hesty, mengakui adanya pengadaan buku menggunakan dana BOS. Menurutnya, pihak sekolah diarahkan untuk memilih harga termurah yang sesuai kebutuhan murid. “Pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan jumlah murid di setiap sekolah,” katanya.
Meski demikian, dugaan mark-up harga buku mulai mencuat. Salah satu data pengadaan dari penerbit menunjukkan harga buku Matematika kelas I sebesar Rp136.000, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Rp136.000, Bahasa Indonesia Rp118.000, Pancasila Rp122.000, Agama Islam dan Budi Pekerti Rp90.000, PJOK Rp77.000, Seni Budaya Rp78.000, Bahasa Inggris Rp105.000, dan Informatika Rp85.000.
BACA: Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut
Padahal, buku-buku tersebut ditulis oleh pengarang yang sama, namun terdapat selisih harga yang signifikan antar sekolah dan kelas. Praktik ini diduga tidak mengacu pada E-Katalog dan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa minimal 10% dari pagu anggaran tahunan dari komponen pengembangan perpustakaan harus digunakan untuk pengadaan buku secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik “bancaan” tersebut. Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjamin transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan. (redaksi)

