Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » DPO Pembobol Rekening Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polres Batubara Serius
    News

    DPO Pembobol Rekening Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polres Batubara Serius

    Jangkau.comBy Jangkau.com19 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tersangka kasus pembobolan Rekening nasabah di Batubara.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Polres Batubara berhasil menangkap Mhd Rudi Syahdani seorang tersangka sekaligus buronan kasus pembobolan rekening milik nasabah sebuah bank milik negara yang menyebabkan kerugian nasabah sebesar Rp 239 juta rupiah.

    Sebelum ditangkap, Mhd Rudi Syahdani telah menjadi buronan Polres Batubara selama empat tahun. Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.

    Atas penangkapan itu, kuasa hukum korban Danil Fahmi mengapresiasi atas kinerja Polres Batubara dalam menangani kasus kliennya.

    “Bahwa kami mengapresiasi setinggi-tingginya, atas pelayanan publik yang prima dari Polres Batubara,” ucap Danil Fahmi dalam rilisnya yang disampaikan, Senin (19/08/2024).

    Fahmi menyebutkan, bahwa perlu diingat kembali, persoalan hukum ini dilaporkan ke Polres Batubara dikarenakan adanya pembobolan rekening (fraud) milik kliennya yang dilakukan tersangka atau DPO Muhammad Rudi syahdani (terlapor) yang dalam hal ini terafiliasi dengan perbankan.

    Atas kasus ini, Danil Fahmi ahwa meminta sekaligus merekomendasikan Kapolres Batubara bahwa berkenaan dengan karakter persoalan hukum yang dilakukan tersangka Rudi Syahdani adalah karena Fraud sehingga penerapan pasal yang tepat adalah Tindak Pidana Perbankan.

    Selanjutnya dalam penyelesaikan kasus yang terjadi, Danil Fahmi mengingatkan penyidik Polres Batubara agar jeli dalam menerapkan pasal-pasal dan tak main-main dalam penindakannya.

    “Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami serta untuk pembelajaran Publik, maka kami meminta sekaligus mendorong Bapak Kapolres Batubara untuk memberikan perhatian serius mengenai jalannya penyidikan ini agar memastikan penegakan hukum ini diselenggarakan secara Inklusif,” ucap Danil Fahmi

    Untuk diketahui bersama, kasus ini bermula pada 14 Februari 2020 lalu, ketika korban, Nofri Hendri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batu Bara, melaporkan bahwa saldo rekeningnya berkurang drastis setelah mempercayakan pengurusan ATM-nya yang terblokir kepada tersangka.

    Pada saat kejadian, korban mendapati ATM-nya tidak dapat digunakan dan meminta bantuan kepada tersangka yang kemudian menawarkan diri untuk membantu mengurusnya di BNI Cabang Lima Puluh.

    Sebab, tersangka merupakan seorang Satpam pada bank tersebut, korban pun menyerahkan buku tabungan, KTP, dan ATM kepada tersangka, namun kemudian saldo rekening korban hanya tersisa Rp 14.000, dengan uang sebesar Rp 239 juta telah dipindahkan ke rekening tersangka.

    Setelah menerima laporan dari korban pada 5 Mei 2020, Polres Batu Bara segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun, tersangka berhasil menghilang dan baru dapat ditangkap setelah buron selama empat tahun.

     

     

    Post Views: 30
    DPO Pembobol Rekening Polres Batubara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Aksi Tunggal Pria Bertopeng di Gedung Inalum, Tuntut Pesangon Buruh

    16 Oktober 2025

    KontraS Sumut: TNI Harusnya Kuat Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat

    11 November 2024

    Aslam Rayuda Kandidat Paling Tajir di Pilkada Batubara 2024

    25 Oktober 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.