Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
    • MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    • Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan
    • Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara
    • Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut
    Daerah

    Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut

    Jangkau.comBy Jangkau.com14 Maret 2025Updated:14 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pejabat MKKS SMA/SMK Terjaring OTT Kejati Sumut (foto Mistar.is)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Nasib naas dialami oleh dua orang pejabat MKKS SMA dan SMK di Batu Bara. Diduga para pejabat tersebut terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait pemotongan Dana BOS SMA/SMK Negeri dan Swasta.
    Dikutip dari Mistar.id, kedua tersangka yang ditangkap yaitu Sulistio yang merupakan Ketua MKKS SMK dan Muhammad Kamil sebagai Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
    Dijelaskan Andre Ginting (Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut) “Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK se-Batu Bara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan,” dalam siaran persnya, Jum’at malam (14/3/2025).

    BACA : Terlalu!!! Disdik Kab. Batu Bara Jual Beli Software Ilegal Senilai 5 Miliyar Lebih untuk Pelaporan Dana BOS

    Lanjut Andre, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dari pengumpulan uang tersebut, Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar 319 juta rupiah.
    Kini para tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari tutup Andre dalam keterangannya. (MAP)

    Post Views: 170
    Batu Bara Dana BOS Kejati Sumut OTT
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026

    Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20

    07 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Kriminal

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    By Jangkau.com03 November 20260

    Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal…

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.