Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025

    Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara

    12 Desember 2025

    Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo

    05 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut
    Daerah

    Dua Pejabat MKKS di Batu Bara Terjaring OTT oleh Kejati Sumut

    Jangkau.comBy Jangkau.com14 Maret 2025Updated:14 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pejabat MKKS SMA/SMK Terjaring OTT Kejati Sumut (foto Mistar.is)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Nasib naas dialami oleh dua orang pejabat MKKS SMA dan SMK di Batu Bara. Diduga para pejabat tersebut terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait pemotongan Dana BOS SMA/SMK Negeri dan Swasta.
    Dikutip dari Mistar.id, kedua tersangka yang ditangkap yaitu Sulistio yang merupakan Ketua MKKS SMK dan Muhammad Kamil sebagai Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
    Dijelaskan Andre Ginting (Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut) “Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK se-Batu Bara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan,” dalam siaran persnya, Jum’at malam (14/3/2025).

    BACA : Terlalu!!! Disdik Kab. Batu Bara Jual Beli Software Ilegal Senilai 5 Miliyar Lebih untuk Pelaporan Dana BOS

    Lanjut Andre, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dari pengumpulan uang tersebut, Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar 319 juta rupiah.
    Kini para tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Atas peristiwa tersebut kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari tutup Andre dalam keterangannya. (MAP)

    Post Views: 30
    Batu Bara Dana BOS Kejati Sumut OTT
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025

    Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara

    12 Desember 2025

    Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo

    05 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Nasional

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    By Jangkau.com14 Desember 20250

    Jangkau.com – Medan: Pernah dengar cerita horor soal klaim asuransi? Giliran bayar premi ditagih terus,…

    Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara

    12 Desember 2025

    Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo

    05 Desember 2025

    Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”

    04 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025

    Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara

    12 Desember 2025

    Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo

    05 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.