Jangkau.com – Batu Bara: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara T.A 2021
Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara saat itu. “Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/1.2.32/Fd.1/04/2025” ucap Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, Jum’at 11 April 2025.
BACA : Lagi…Eks.Kadis Pendidikan Batu Bara Era Pemerintahan Zahir Dijadikan Tersangka
Oppon menjelaskan “yang mana bersangkutan menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara dan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara T.A 2021 dan Ilyas juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (redaksi)