JANGKAU.COM – Eks Bupati Kabupupaten Batubara, Zahir datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri maju calon Bupati Batubara.
Zahir datang bersama bakal calon wakilnya Aslam Rayuda dengan iringan marching band bersama partai pendukung yakni PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Ummat.
Berkas pendaftaran Zahir-Aslam diserahkan secara resmi kepada Ketua KPU Batu Bara Erwin dengan disaksikan komisioner KPU Batu Bara lainnya.
“Dengan ini saya serahkan berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagai syarat pendaftaran. Kami siap untuk memperbaiki bilamana ada berkas yang tidak lengkap,” kata Zahir, Rabu (28/8/2024).
Saat mendaftar, Zahir berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Meski bersatus tersangka, Zahir tampak cengengesan saat mendaftarkan pemberkasan maju pilkada Batubara.
Disinggung wartawan ihwal status dirinya sebagai seorang tersangka, Zahir menyerahkan segala proses hukum terhadap kepolisian.
“Biarkan dia berjalan secara hukum dan mendoakan semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Buronan Namun Ditangguhkan (Privilege)
Polda Sumut sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka korupsi yakni mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir, namun akhirnya Polda Sumut menggelar karpet merah dan memberikan penangguhan terhadap Zahir.
Penangguhan itu pun mendapat sorotan tajam dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan. Sikap Polda memberikan privilege untuk tersangka Zahir tidak masuk akal karena dinilai sudah mempermainkan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan, Polda Sumut melakukan kesalahan besar lantaran melanggar kode etik dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikkan Tindak Pidana.
“Sudah barang tentu ini adalah kesalahan besar yang dilakukan Polda Sumut. Ini bentuk diskriminatif karena tidak adanya persamaan hukum. Ketika ada mantan pejabat yang ditetapkan tersangka dengan status DPO, lalu dua kali dipanggil tidak hadir, namun disebutkan tersangka menyerahkan diri dengan embel-embel melakukan penangguhan langsung dikabulkan. Ini jelas bentuk diskriminasi dan melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Irvan Syahputra, Selasa (27/8/2024).
Sikap Polda Sumut, menurut Irvan, bertentangan dengan azas manusia. Ia pun menganologikan ketika orang yang tak mampu bahkan rakyat biasa melakukan tindakkan kejahatan tidak ujuk-ujuk ditangguhkan. Akan tetapi saat seorang pejabat politik berstatus tersangka bahkan DPO diberikan penangguhan.
“LBH Medan sangat mengkritik keras kebijakan Polda Sumut. ini menjadi preseden buruk, catatan buruk dan kelam Polda Sumut. Polda Sumut sangat luar biasa bisa menangguhkan serta tidak menahan tersangka pelaku korupsi. Tidak masuk diakal, betul-betul mempermainkan hukum,” jelas Irvan.
Tidak Kesatria sebagai Kader PDI Perjuangan
Sikap Zahir yang berambisi maju sebagai calon Bupati Batubara meski berstatus sebagai tersangka terkesan menunjukkan sikap tidak kesatria sebagai politis.
Harokahnya sangat berbeda dengan Kader PDI Perjuangan bernama Mahfud atau Mahhud mundur dari bakal calon Bupati Bangkalan dan caleg DPRD Jatim terpilih setelah rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokir.Atas kasus yang menimpanya, Mahfud menegaskan mundur dalam kontestasi Pilkada Bangkalan seusai kediamannya digeledah tim penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi hibah pokok-pokok ikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021.
“Atas nama pribadi saya, mulai sore hari ini, hari Jumat saya menyatakan undur diri, untuk tidak ikut serta kontestasi pilkada di Kabupaten Bangkalan,” kata Mahfud, Jumat 12 Jili 2024 lalu.
Alasannya, ia tidak ingin nama baik Bangkalan tercoreng hanya karena dirinya. Mahfud juga tidak ingin kasus yang menimpa dirinya mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan.
“Saya tidak mau permasalahan-permasalahan yang kami hadapi, mungkin temen-temen tahu semua, itu ikut mencoreng nama baik Bangkalan. Sekali lagi kami tidak ingin ikut mencoreng nama baik Bangkalan,” tegasnya.
Tidak hanya mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan, Mahfud juga akan mundur sebagai caleg terpilih DPRD Jatim periode 2024-2029.
Sikap kesatria Kader PDI Perjuaangan seperti Mahhfud yang berbeda dengan Zahir itu pun, PDIP Jatim menyebut keputusan Mahfud sebagai sikap kesatria.
“Kami menghormati dan menghargai jiwa kesatria Mahfud, yang ingin konsen di urusan ini (kasus hukum di KPK),” kata Sri Untari Bisowarno, Minggu, 14 Juli 2024.
Ditangkap Polda Setelah Daftar KPU
Mekanik perjalanan politik Zahir yang terus berambisi ingin kembali merebut kursi sebagai orang nomor satu di Batubara mulai terkendala.
Selasa 03 september 2024 dinihari, Zahir akhirnya ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Meski sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburon hingga dilakukan penangguhan, tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara ini pun akhirnya ditangkap dilakukan penahanan.
“Subuh tadi (ditangkap), sekarang masih diperiksa intensif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, selasa (03/09/2024).
Hadi menyatakan, bahwa penyidik Polda Sumut dimungkinkan menahan Zahir.
“Kemungkinan seperti itu,” ujarnya menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut di Kabupaten Batubara akan ditahCalon Pejabat Harus Bebas Korupsi
Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan rekam jejak dan integritas seharusnya menjadi standar penilaian terhadap calon pejabat. Mereka yang rekam jejaknya buruk, salah satunya karena terlibat perkara rasuah, mestinya ‘haram’ dicalonkan dalam kontestasi pemilu.
“Dan parpol (partai politik) harusnya serius dan konsisten menggunakan ukuran rekam jejak ini. Bahkan tidak hanya perkara korupsi, tapi juga perkara kejahatan seksual dan lainnya,” ujar Herdiansyah melansir Tirto.id, Selasa (16/7/2024).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan sebagai calon maupun pejabat publik seharusnya bisa menjaga diri jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, kasus-kasus kejahatan korupsi di masa lalu, menyebabkan trauma mendalam bagi masyarakat.
“Nah problem kita adalah ongkos politik. Ongkos politik jadi anggota dewan di semua tingkatan itu sangat mahal jauh melebihi penghasilan sah diterimanya. Sehingga by sistem ini seakan-akan seorang pejabat publik itu terdorong melakukan korupsi karena tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).
Zaenur mengatakan, calon kontestan pilkada harus menimbang diri apakah memiliki kecukupan modal sosial maupun kapital. Jika keduanya tidak cukup, maka dikhawatirkan di kemudian hari mudah tergoda oleh korupsi untuk kepentingan mengembalikan modal ataupun kepentingan melayani pemodal.
“Itu sangat berbahaya. Jadi seharusnya bagi mereka yang merasa tidak miliki jaringan kuat untuk mendapatkan suara dari rakyat, tidak miliki modal kapital kuat, harus dapat menimbang diri untuk tidak mencalonkan diri. Kenapa? Karena akan menjadi beban dikemudian hari,” kata Zaenur.
Aktivis antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menambahkan, seluruh calon pejabat publik memang harus bersih dan tidak boleh tersangkut dengan kasus masa lalu. Jika kemudian hari terbukti cacat hukum, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
“Dari sini juga menunjukkan bahwa pentingnya calon pejabat publik yang bersih dari kasus korupsi. Tidak tersangkut kasus masa lalu juga,” tutur Yudi, Selasa (16/7/2024).