Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Ini Kata Lawyer Pemkab Batubara Khairul Abdi Soal Gugatan kasus PPPK di PTUN Medan
    Blog

    Ini Kata Lawyer Pemkab Batubara Khairul Abdi Soal Gugatan kasus PPPK di PTUN Medan

    Jangkau.comBy Jangkau.com16 Agustus 2024Updated:16 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Konsultan Hukum Pemkab Batubara ihwal kasus PPPK di PTUN Medan, Kharul Abdi. (Foto:Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Khairul Abdi merespon soal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di pemkab Batubara.

    Pasalnya, dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN Medan dengan hakim ketua Salman Khalik Alfarisi pada 05 agustus 2024 lalu memutuskan menolak gugatan penggugat dari guru Honorer diduga korban kecurangan seleksi administrasi PPPK Batubara.

    “Menerima eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Poko Sengketa: Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” petikan putusan majelis hakim,05 agustus 2024.

    Kuasa hukum Pemkab Batubara, Khairul Abdi menyatakan tak ingin sepenuhnya berkesimpulan rinci mengenai pokok perkara terkait hasil putusan PTUN tersebut.

    Sebab, menurutnya, alasan hakim menolak gugagatan penggugat (Guru honor -Red) tersebut masih seputaran tenggang waktu pangajuan gugatan ke PTUN belum pada pokok perkara.

    “Yah gimana ya, kita belum mau berkomentar detail dulu. Karena kan hasil putusan kemarin gugagat penggugatan ditolak lantaran soal tenggang waktu saja, belum masuk pokok perkara,” ucap Khairul Abdi Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (16/08/2024).

    Disinggung mengenai nota banding yang sedang diajukan oleh kuasa Hukum guru honorer dari Zamal Setiawan dan Pertner atas putusan PTUN Medan sebelumnya, Khairul Abdi pun masih merahasiakan strateginya.

    “Kalau soal banding, untuk sekarang belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.

     

    Post Views: 35
    Khairul Abdi PPPK PTUN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    PGRI, DI MANA KEBERADAAN MU?

    19 Agustus 2025

    Kontraktor Multimas, PT AJB Beri Paket Sembako ke Warga Kuala Tanjung Sekitar 

    22 November 2024

    Persoalan Guru Honorer dan Kepala Sekolah SD Negeri di Batubara Berakhir Damai

    15 November 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.