Jangkau.com – Sukabumi: Sebuah kasus heartbreaking baru saja terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak berusia 12 tahun berinisial NS, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya (TR). Kasus ini langsung mendapat atensi penuh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dinilai menyimpan banyak red flag atau kejanggalan.
Kehilangan Insting Self-Defense
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, langsung speak up soal anomali dalam kasus kekerasan ini. Logikanya, anak yang sudah menginjak usia 12 tahun biasanya memiliki insting self-defense (pertahanan diri) atau setidaknya bisa melawan dan kabur saat disakiti.
Namun, yang terjadi pada NS justru sebaliknya.
“Sekuat apa si ibu ini sehingga anak tidak berani melawan untuk membela diri? Itu yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini,” ujar Diyah di Sukabumi, Selasa (24/2/2026). Pernyataan ini jelas bikin publik bertanya-tanya, se-mencekam apa situasi rumah tersebut sampai korban seolah powerless?
Bystander Effect Keluarga Terdekat
Fakta lain yang bikin speechless adalah jejak pelaporan kasus ini. Ternyata, ayah kandung NS, Anwar Satibi, sebelumnya pernah melaporkan aksi ringan tangan TR ke polisi. Tragisnya, laporan itu berujung pada penyelesaian jalur damai.
KPAI juga menyoroti peran keluarga inti yang seharusnya menjadi safe space (ruang aman) bagi korban. Di rumah tersebut ada ayah kandung dan kakak sambung.
“Di dalam keluarga itu ada ayah, kakak sambung yang seharusnya bisa melindungi anak ini. Kalau pun tidak, setidaknya bisa mencegah. Tetapi, ternyata kejadian berulang,” tambah Diyah dengan tegas. Ini menjadi pengingat keras bahwa membiarkan kekerasan terjadi sama saja dengan ikut menyakiti korban.
Kawal Sampai Tuntas, No More Jalur Damai!
Saat ini, KPAI sudah mengantongi berbagai bukti kuat. Mulai dari keterangan para saksi, bukti video, hingga hasil visum. Dengan bukti yang sudah valid ini, KPAI mendesak pihak kepolisian untuk langsung memproses terduga pelaku tanpa kompromi.
“Kami sangat berharap untuk pelaku KDRT siapa pun dan di mana pun itu segera ditindak secara hukum,” tutup Diyah.
Kasus NS adalah sebuah wake-up call buat kita semua. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah aib yang harus ditutupi demi “nama baik keluarga”, melainkan tindak pidana yang harus diadili. (red)

