Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » REFORMA AGRARIA ADALAH JANJI KONSTITUSI, PEMKAB BATUBARA TIDAK PUNYA KOMITMEN
    Cakap Cakap

    REFORMA AGRARIA ADALAH JANJI KONSTITUSI, PEMKAB BATUBARA TIDAK PUNYA KOMITMEN

    Jangkau.comBy Jangkau.com07 September 2025Updated:07 September 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Zamal Setiawan, Pegiat Agraria Kab. Batu Bara
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria kembali dipertanyakan. Sejumlah elemen masyarakat menilai Pemkab tidak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksaanan Reforma Agraria.

    BACA: Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    Kritik itu muncul karena hingga kini, upaya penataan ulang struktur penguasaan tanah di Batubara tak kunjung memunculkan titik terang. Padahal Reforma Agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan akses atas tanah, menekan ketimpangan agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan masyarakat adat.
    “Banyak tanah HGU dan HGB yang terindikasi terlantar di wilayah Batubara, tetapi Pemkab seolah menutup mata. Padahal ini adalah Sumber Daya, jika ditertibkan lahan itu bisa didistribusikan untuk masyarakat dan mendukung pembangunan desa serta menjamin ketahanan pangan itu sendiri” ujar salah seorang Pemerhati agraria itu saat ditemui di salah satu Caffe Shop di Indrapura, Minggu (7/9).
    Selain itu, masyarakat juga menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Batubara tidak kunjung di bentuk. Padahal Pemerintah Pusat telah memberikan petunjuk melalui Perpres 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma agraria bagi Pemerintah daerah seluruh Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintahan Baharudin Siagian dan Syafrizal Ramli tidak mengetahui.
    Seperti kita ketahui bahwa negara ini adalah negara hukum, Prinsip dasar/ asas hukum dikenal suatu asas yaitu “asas fiksi hukum” yang menganggap bahwa setiap produk hukum di sahkan berkonsekwensi setiap orang baik Petani yang di ujung kampung maupun masyarakat adat yang terisolir dianggap mengetahui akan hukum itu telah sah dan berlaku, apalah lagi Pemerintah Kabupaten Batubara yang saat ini dipimpin oleh Baharuddin Siangian – Syafrizal Ramli yang dilengkapi struktur kelembagaan dan staff ahli di bidang hukum, sehingga adalah tidak logis jika tidak mengetahui disahkannya Peraturan Presiden 62 Tahun 2023.

     

    Surat Terbuka dari Pemerhati Agraria tentang Dorongan untuk Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Batu Bara

    Disisi lain, Warga desa Lubuk Cuik mendesak Pemkab Batubara bersama ATR/BPN segera mengambil sikap yang kongkret untuk melaksanakan Reforma Agraria hal itu terlihat dari surat terbuka yang ia tujukan kepada Bupati Batubara yang diterima oleh Staff Sekretariat Kantor Bupati Batubara tertanggal 27 Mei 2025.
    “Reforma Agraria bukan sekadar program, melainkan janji konstitusi. Jika Pemkab Batubara abai, berarti Pemkab gak punya komitmen terhadap janji itu” ungkap Zamal Setiwan.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. (redaksi)

    Post Views: 361
    Agraria Baharuddin Siagian Kab. Batu Bara Kementerian ATR/BPN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.