Jangkau.com – Batu Bara: Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara terhadap pelaksanaan program Reforma Agraria kembali dipertanyakan. Sejumlah elemen masyarakat menilai Pemkab tidak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksaanan Reforma Agraria.
BACA: Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
Kritik itu muncul karena hingga kini, upaya penataan ulang struktur penguasaan tanah di Batubara tak kunjung memunculkan titik terang. Padahal Reforma Agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan akses atas tanah, menekan ketimpangan agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan masyarakat adat.
“Banyak tanah HGU dan HGB yang terindikasi terlantar di wilayah Batubara, tetapi Pemkab seolah menutup mata. Padahal ini adalah Sumber Daya, jika ditertibkan lahan itu bisa didistribusikan untuk masyarakat dan mendukung pembangunan desa serta menjamin ketahanan pangan itu sendiri” ujar salah seorang Pemerhati agraria itu saat ditemui di salah satu Caffe Shop di Indrapura, Minggu (7/9).
Selain itu, masyarakat juga menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Batubara tidak kunjung di bentuk. Padahal Pemerintah Pusat telah memberikan petunjuk melalui Perpres 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma agraria bagi Pemerintah daerah seluruh Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintahan Baharudin Siagian dan Syafrizal Ramli tidak mengetahui.
Seperti kita ketahui bahwa negara ini adalah negara hukum, Prinsip dasar/ asas hukum dikenal suatu asas yaitu “asas fiksi hukum” yang menganggap bahwa setiap produk hukum di sahkan berkonsekwensi setiap orang baik Petani yang di ujung kampung maupun masyarakat adat yang terisolir dianggap mengetahui akan hukum itu telah sah dan berlaku, apalah lagi Pemerintah Kabupaten Batubara yang saat ini dipimpin oleh Baharuddin Siangian – Syafrizal Ramli yang dilengkapi struktur kelembagaan dan staff ahli di bidang hukum, sehingga adalah tidak logis jika tidak mengetahui disahkannya Peraturan Presiden 62 Tahun 2023.

Disisi lain, Warga desa Lubuk Cuik mendesak Pemkab Batubara bersama ATR/BPN segera mengambil sikap yang kongkret untuk melaksanakan Reforma Agraria hal itu terlihat dari surat terbuka yang ia tujukan kepada Bupati Batubara yang diterima oleh Staff Sekretariat Kantor Bupati Batubara tertanggal 27 Mei 2025.
“Reforma Agraria bukan sekadar program, melainkan janji konstitusi. Jika Pemkab Batubara abai, berarti Pemkab gak punya komitmen terhadap janji itu” ungkap Zamal Setiwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut. (redaksi)

