Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » RILIS PERS : LBH MADINA YUSTISIA DESAK KEPOLISIAN TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN PENGACARA DI PANYABUNGAN
    Sumut

    RILIS PERS : LBH MADINA YUSTISIA DESAK KEPOLISIAN TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN PENGACARA DI PANYABUNGAN

    Jangkau.comBy Jangkau.com30 Oktober 2025Updated:30 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Solahuddin, Pengacara yang Menjadi Korban Penganiayaan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Madina: Solahuddi, SHI (41 thn) merupakan seorang Pengacara asal Panyabungan di duga telah menjadi korban penganiayaan AS yang merupakan suami dari Klien nya sendiri yang terjadi di Pengadilan Agama Panyabungan pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib.

    Pelaku AS yang merupakan tergugat dalam perkara perceraian yang diajukan oleh isterinya sendiri, diduga merasa keberatan atas peran Solahuddin, SHI sebagai pengacara dari isteri pelaku, sehingga berjuang pada tindakan pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian bawah mata sebelah kanan dan bibir korban.

    Atas peristiwa itu korban penganiayaan atas nama Solahuddin, SHI telah mengajukan laporan pidana ke Kantor Polsek Panyabungan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/148/X/2025/SPKT/Polsek Panyabungan/ Polres Madina/ Polda Umut, teranggal 29 Oktober 2025.

    Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH turut memberikan komentar tegas atas peristiwa tersebut.

    ” LBH Madina Yustisia mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, apalagi dilakukan di lingkungan Pengadilan”. Ucap Ali Isnandar.

    LBH Madina Yustisia berpandangan, tindakan kekerasan tidak seharusnya dialami advokat, karena pada dasarnya advokat hanya menjalankan tugas profesi, mendampingi atau mewakili kepentingan hukum klien. Prinsipal lah yang sesungguhnya berperkara, sementara advokat hanya bertugas sebatas memastikan hukum berjalan normal di Pengadilan, sehingga tidak seharusnya advokat di pandang sebagai musuh dalam perkara.

    ” Hukum menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat”. Jelas Ali.

    LBH Madina Yustisia sangat menyangkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Pengadilan tersebut.

    ” Gedung Pengadilan sejatinya tempat terakhir warga negara untuk menggais keadilan, jika di Pengadilan saja pelaku sudah berani melakukan tindakan kekerasan bagaimana ditempat lain, peristiwa ini sangat mencoreng citra Pengadilan, karena itu apabila Kepolisian tidak segera melakukan tindakan hukum yang tegas ke pelaku, maka peristiwa seperti ini dapat melemahkan penegakkan hukum kedepannya”. Ungkap Ali.

    Terakhir, LBH Madina Yustisia mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

    “Kami mendesak Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., untuk segera turun tangan dan memproses laporan pidana yang telah diajukan oleh rekan kami Adv. Solahuddin, SHI atas peristiwa penganiyaan yang dialami yang bersangkutan, pada saat menjalankan tugas profesi di Pengadilan Agama Panyabungan”. Pungkasnya.

    Ttd.
    Adv. Ali Isnandar, SH., MH
    Ketua LBH Madina Yustisia.

    Post Views: 342
    LBH Madina Penganiayaan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.