Jangkau.com – Madina: Solahuddi, SHI (41 thn) merupakan seorang Pengacara asal Panyabungan di duga telah menjadi korban penganiayaan AS yang merupakan suami dari Klien nya sendiri yang terjadi di Pengadilan Agama Panyabungan pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku AS yang merupakan tergugat dalam perkara perceraian yang diajukan oleh isterinya sendiri, diduga merasa keberatan atas peran Solahuddin, SHI sebagai pengacara dari isteri pelaku, sehingga berjuang pada tindakan pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian bawah mata sebelah kanan dan bibir korban.
Atas peristiwa itu korban penganiayaan atas nama Solahuddin, SHI telah mengajukan laporan pidana ke Kantor Polsek Panyabungan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/148/X/2025/SPKT/Polsek Panyabungan/ Polres Madina/ Polda Umut, teranggal 29 Oktober 2025.
Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH turut memberikan komentar tegas atas peristiwa tersebut.
” LBH Madina Yustisia mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, apalagi dilakukan di lingkungan Pengadilan”. Ucap Ali Isnandar.
LBH Madina Yustisia berpandangan, tindakan kekerasan tidak seharusnya dialami advokat, karena pada dasarnya advokat hanya menjalankan tugas profesi, mendampingi atau mewakili kepentingan hukum klien. Prinsipal lah yang sesungguhnya berperkara, sementara advokat hanya bertugas sebatas memastikan hukum berjalan normal di Pengadilan, sehingga tidak seharusnya advokat di pandang sebagai musuh dalam perkara.
” Hukum menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat”. Jelas Ali.
LBH Madina Yustisia sangat menyangkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Pengadilan tersebut.
” Gedung Pengadilan sejatinya tempat terakhir warga negara untuk menggais keadilan, jika di Pengadilan saja pelaku sudah berani melakukan tindakan kekerasan bagaimana ditempat lain, peristiwa ini sangat mencoreng citra Pengadilan, karena itu apabila Kepolisian tidak segera melakukan tindakan hukum yang tegas ke pelaku, maka peristiwa seperti ini dapat melemahkan penegakkan hukum kedepannya”. Ungkap Ali.
Terakhir, LBH Madina Yustisia mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., untuk segera turun tangan dan memproses laporan pidana yang telah diajukan oleh rekan kami Adv. Solahuddin, SHI atas peristiwa penganiyaan yang dialami yang bersangkutan, pada saat menjalankan tugas profesi di Pengadilan Agama Panyabungan”. Pungkasnya.
Ttd.
Adv. Ali Isnandar, SH., MH
Ketua LBH Madina Yustisia.

