Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”
    • INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
    • KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM
    • KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA
    • INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar Perusahaan
    • INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
    • CAMAT LIMAPULUH DORONG KEPALA DESA YANG BERADA DI SEKITAR PT. SOCFINDO AGAR BERSUARA TENTANG HAK PLASMA
    • Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home ยป Soal Surati Bahar Siagian, KPU Batubara Sebut Upaya Mengingatkan
    Sumut

    Soal Surati Bahar Siagian, KPU Batubara Sebut Upaya Mengingatkan

    Jangkau.comBy Jangkau.com18 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Batubara memastikan soal menyurati paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal untuk segera menyerahkan berkas pemberhentian dari jabatan sebelumnya merupakan bagian dari tugas.

    “Jadi gini pemberitaan yang bertebar hari ini KPU mengultimatum paslon 02 itu tidak benar

    KPU hanya melaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPU Batubara, Kamis (17/10/2024).

    Jadi pada dasarnya, sambung Erwin, KPU menyurati paslon 02 (paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal -Red) untuk melengkapi berkas yang saat ini belum lengkap, dimana SK pemberhentian dari instansi terkait sampai pada tanggal 15 oktober 2024 itu belum sampai ke KPU.

    “Makanya KPU berupaya mengingatkan pasangan calon tersebut atas nama pak Baharuddin dan pak Syafrizal,” ucap Erwin.

    Menurut Erwin, KPU sebatas menjalankan tugas untuk mengingatkan, sebab di tengah massa kampanye paslon bisa saja kelupaan menyerahkan berkas surat pemberhentian.

    “Kita tidak tau apa kendalanya mana tau mereka lupa untuk memberikannya dan sebagainya, makanya kami mengingatkan melewati surat. Karena kita inikan lembaga kalau ini nanti sifatnya by telpon ini kan tidak beradministrasi makanya tujuan hanya untuk tertib administrasi,” katanya.

    Meski belum memberikan surat pemberhentian, KPU memastikan jika penetapan paslon tersebut sudah memenuhi syarat.

    “Terkait dengan tentang penetapan paslon 02 ini tidak ada masalah,” ucapnya.

    Menjawab kebingungan publik mengenai surat pengunduran diri dan surat pemberhentian paslon dari jabatan sebagai PNS dan anggota DPRD. Erwin menyampaikan ada hal berbeda antara dua jenis surat itu.

    “Jadi surat pengunduran diri itu sudah diserahkan sebelum penetapan pasangan calon. Surat pengunduran diri yang bersangkutan dari PNS bahwa dia sudah berhenti mengajukan pengunduran dirinya kan gtu kan,” katanya.

    “Lalu pasca penetapan yang bersangkutan belum bisa menyerahkan surat pemberhentiannya, maka surat keterangan dari instansi terkait bahwa pengunduran dirinya sedang diproses,” sambungnya.

    Dia mencontohkan seperti pencalonan wakil Syafrizal, untuk persoalan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian biro otda pemkab Batubara telah menjelaskan pengunduran diri Syafrizal yang tidak bisa ditarik kembali sudah diproses tapi belum dikeluarkan SK pemberhentiannya.

    “Nah pertama surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, dimasukkannya lah ke instansi terkait, ternyata instansi terkait ini sampai dengan penetapan pada tanggal 22 september 2024 belum mengeluarkan pemberhentiannya ternyata,” kata Erwin.

    Merujuk PKPU nomor 8, sebelum penetapan KPU sudah mempertanyakan ihwal surat pemberhentian milik paslon nomor urut 2, meski surat pemberhentian belum keluar namun surat proses pemberhentian bisa sabagai syarat.

    “Gak ada surat pemberhentiannya, paling tidak surat proseslah dari instansi terkait, ada dikasih surat proses pemberhentiannya itu. Makanya kita tetapkan mereka jadi pasangan calon,” terang Erwin.

     

    Post Views: 23
    Batubara Erwin KPU Batubara Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    By Jangkau.com11 Oktober 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir.…

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.