Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir. Kali ini, Sudarman, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, angkat bicara menyusul pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Desa Sumber Makmur dan Camat Lima Puluh.
Dalam rilis pers resminya, Sudarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum terealisasinya penyaluran kebun plasma dari PT. Socfindo kepada masyarakat yang berhak di sekitar wilayah perkebunan. Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan sekaligus memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antara perusahaan dan penduduk sekitar.

Sudarman menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar seluas 20% dari total area Hak Guna Usaha (HGU) telah diatur secara tegas.
“Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar 20% itu tertuang dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja. Bahkan, Kementerian ATR/BPN saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI menegaskan bahwa objek plasma yang dipahami adalah berada di dalam peta HGU (with in), bukan di luar HGU (with out),” tegas Sudarman.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan kepala desa di sekitar HGU Perkebunan Tanah Gambus yang dikelola PT. Socfindo, kewajiban tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya. Sudarman menilai, terlambatnya realisasi kebun plasma ini merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban kemitraan usaha perkebunan.
BACA: Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
Atas dasar itu, Sudarman mendorong PT. Socfindo untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami mendorong agar PT. Socfindo segera membuka data kemitraan secara transparan serta menyusun rencana aksi penyaluran kebun plasma yang jelas, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi HGU diberikan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk menyebarluaskan informasi ini serta memberikan atensi khusus guna melakukan pengawasan bersama terhadap seluruh industri perkebunan demi tercapainya keadilan agraria di Kabupaten Batu Bara.
Di akhir pernyataannya, Sudarman memberikan penegasan penting mengenai hakikat dari kebun plasma itu sendiri.
“Hak masyarakat atas kebun plasma bukanlah bentuk bantuan atau kebijakan sosial, melainkan kewajiban hukum perusahaan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi di sektor perkebunan,” pungkasnya. (map)

