Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
    • Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
    • Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
    • Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
    • Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
    • Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
    • Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”
    Daerah

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    Jangkau.comBy Jangkau.com11 Oktober 2025Updated:11 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sudarman, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara (Sumber: Facebook)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir. Kali ini, Sudarman, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, angkat bicara menyusul pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Desa Sumber Makmur dan Camat Lima Puluh.
    ​Dalam rilis pers resminya, Sudarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum terealisasinya penyaluran kebun plasma dari PT. Socfindo kepada masyarakat yang berhak di sekitar wilayah perkebunan. Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan sekaligus memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi antara perusahaan dan penduduk sekitar.

    ​Sudarman menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar seluas 20% dari total area Hak Guna Usaha (HGU) telah diatur secara tegas.
    ​“Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar 20% itu tertuang dalam Pasal 58 UU Cipta Kerja. Bahkan, Kementerian ATR/BPN saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI menegaskan bahwa objek plasma yang dipahami adalah berada di dalam peta HGU (with in), bukan di luar HGU (with out),” tegas Sudarman.
    ​Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan dari masyarakat dan kepala desa di sekitar HGU Perkebunan Tanah Gambus yang dikelola PT. Socfindo, kewajiban tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya. Sudarman menilai, terlambatnya realisasi kebun plasma ini merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban kemitraan usaha perkebunan.

    BACA: Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis

    ​Atas dasar itu, Sudarman mendorong PT. Socfindo untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami mendorong agar PT. Socfindo segera membuka data kemitraan secara transparan serta menyusun rencana aksi penyaluran kebun plasma yang jelas, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi HGU diberikan,” ujarnya.
    ​Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk menyebarluaskan informasi ini serta memberikan atensi khusus guna melakukan pengawasan bersama terhadap seluruh industri perkebunan demi tercapainya keadilan agraria di Kabupaten Batu Bara.
    ​Di akhir pernyataannya, Sudarman memberikan penegasan penting mengenai hakikat dari kebun plasma itu sendiri.

    BACA: CAMAT LIMAPULUH DORONG KEPALA DESA YANG BERADA DI SEKITAR PT. SOCFINDO AGAR BERSUARA TENTANG HAK PLASMA

    ​“Hak masyarakat atas kebun plasma bukanlah bentuk bantuan atau kebijakan sosial, melainkan kewajiban hukum perusahaan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi di sektor perkebunan,” pungkasnya. (map)

    Post Views: 2,500
    DPRD Batubara HGU PLASMA PT. Socfindo Sudarman
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Cakap Cakap

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    By Jangkau.com15 Januari 20260

    Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak…

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025

    Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

    14 Desember 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu

    15 Januari 2026

    Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara

    06 Januari 2026

    Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu

    22 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.