Jangkau.com – Batu Bara: Gelombang dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara terkait kewajiban plasma 20 persen terus menguat. Kali ini, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyatakan sikap mendukung langkah parlemen tersebut untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
BACA: Perusahaan Bersikeras Pola Kemitraan, DPRD Batu Bara “Tabuh Genderang” Lewat Pansus Plasma
Ketua MPC PP Batu Bara, Sudarman SE, menegaskan bahwa langkah lima fraksi di DPRD untuk mendorong perusahaan perkebunan—baik milik BUMN, swasta, maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—adalah langkah krusial guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Program plasma ini wajib dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, bukan semena-mena. Jika dijalankan dengan benar, dampaknya sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kebun,” ujar Sudarman dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Potensi 3.000 Hektare untuk Rakyat
Sudarman membeberkan kalkulasi dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat jika aturan ini ditegakkan. Berdasarkan data, terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan di Batu Bara dengan total luas HGU mencapai kurang lebih 15.000 hektare.
Sesuai mandat UU Perkebunan dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk plasma. Artinya, setidaknya terdapat 3.000 hektare lahan yang harus dikelola oleh masyarakat.
“Kalau dibagi satu hektare per kepala keluarga, berarti ada sekitar 3.000 rumah tangga yang bisa menerima manfaat. Ini tentu sangat membantu perekonomian warga Batu Bara, khususnya mereka yang berada di tapal batas HGU,” jelasnya.
Bukan Sekadar Kemitraan di Atas Kertas
Lebih lanjut, Sudarman menekankan bahwa realisasi plasma tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Ia menuntut adanya pembangunan fisik kebun yang nyata bagi warga, bukan sekadar skema kemitraan yang seringkali tidak transparan.
“Amanat UU dan Permen ATR/BPN harus diimplementasikan secara konsisten. Perusahaan wajib membangun plasma dalam bentuk kebun fisik yang nyata, bukan sekadar kemitraan di atas kertas,” tegas Sudarman.
Di akhir penyataannya, ia juga memberikan apresiasi kepada insan pers di Batu Bara yang dinilai sangat aktif dalam mengawal isu ini dan menyuarakan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap kehadiran Pansus DPRD mampu mempercepat realisasi program ini demi keadilan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara. (map)

