Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Upaya Tim Darwis-Oky Jegal Zahir di Pilkada Batubara Tak Berhasil
    Politik

    Upaya Tim Darwis-Oky Jegal Zahir di Pilkada Batubara Tak Berhasil

    “Kuasa hukum Darwis-Oky ini gagal paham. Dia harus belajar lagi,”
    Jangkau.comBy Jangkau.com03 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara nomor urut 3 Zahir-Aslam Rayuda.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Batubara Darwis-Oky Iqbal Frima mengajukan keberatan dengan keputusan KPU Batubara nomor 897 tahun 2024 atas penetapan Zahir-Aslam Rayuda sebagai peserta Pilkada 2024.

    Bukan hanya Zahir,  Tim Darwis-Oky juga keberatan atas penetapan calon lainnya yakni dari pasangan pasangan calon Baharuddin Siagian-Syafrizal.

    Upaya mereka menjegal penetapan Zahir dengan dalih jika Zahir tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada terutama ihwal SKCK calon bupati Zahir yang masih berstatus tersangka.

    Menjawab keberatan tim Darwis-Oky, KPU Batubara secara resmi menyatakan jika kesemua alasan itu tidak mendasar hingga akhirnya KPU Batubara menolak seluruh keberatan yang ada.

    “Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon pada point 3, point 4, dan point 5 dengan ini disampaikan bahwa KPU kabupaten Batubara dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati bupati Batubara sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” petikan putusan KPU Batubara nomor 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 menjawab keberatan paslon Darwis-Oky, Kamis (03/09/2024).

    “Bahwa merujuk pada Surat keterangan Tidak Pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Ir.H.Zahir, M.A.P tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pida penjara lima (5) tahun atau lebih,” point 5 dalam petikan jawaban KPU Batubara.

    Dengan itu, KPU Batubara memastikan jika penetapan Zahir sebagai calon Bupati Batubara berpasangan dengan Aslam Rayuda tidak ada menabrak aturan mana pun dan sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

    “Bahwa merujuk keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota, pada BAB IV penelitian persyaratan Administrasi Calon bahwa yang dimaksud pada point lima di atas, maka Sdr. Ir. H. Zahir, M.AP. memenuhi persyaratan pencalonan,” jawaban KPU Batubara.

    Kuasa Hukum Darwis-Oky Disarankan Belajar Lagi

    Merespon keberatan Tim Hukum dan Advokasi paslon Darwis-Oky atas penetapan Zahir sebagai calon Bupati di Pilkada Batubara 2024, kuasa hukum Zahir Pahala Sitorus menyarankan agar pihak yang keberatan belajar lagi mengenai perbuatan tercela seperti yang mereka laporkan ke KPU dan Bawaslu.

    “Kuasa hukum Darwis-Oky ini gagal paham. Dia harus belajar lagi,” ucap Pahala Sitorus, Rabu (2/9/2024).

    Pahala Sitorus mengungkapkan kalau Zahir sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan telah mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.

    “Belum ada putusan pengadilan, jadi belum bisa dibilang klien saya calon Bupati Batu Bara nomor urut 3 Ir. Zahir MAP melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

    Post Views: 20
    Bupati KPU Pilkada Batubara Zahir-Aslam
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.