Jangkau.com – TANJUNGBALAI: Aksi pencurian sepeda motor yang terekam CCTV dan viral di media sosial terjadi di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam rekaman CCTV, pasangan pria dan wanita terlihat santai nongkrong berdua di kafe tersebut pada Rabu (25/2/2026). Namun setelah selesai, momen “biasa aja” itu berubah jadi aksi kriminal.
Pelaku pria terlihat mendorong sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kafe. Setelah keluar dari halaman parkir, motor itu lalu dibawa pelaku wanita, sementara pelaku pria mengikuti dari belakang menggunakan motor mereka, seolah-olah semuanya normal.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Rusalan, mengatakan kasus tersebut sudah terungkap dan kedua pelaku telah diamankan.
“Kasus ini telah terungkap. Kedua pelaku, satu pria dan satu wanita, sudah ditangkap,” ujar Rusalan, Jumat (27/2/2026).
Ditangkap Usai Laporan Korban dan CCTV Ditelusuri
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/12/II/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Datuk Bandar/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tertanggal 26 Februari 2026, atas nama pelapor Dio Ramadhan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengacu pada rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari sana, petugas mengidentifikasi dua orang pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan mereka.
“Kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat,” kata Rusalan.
Tim Unit Reskrim Polres Tanjungbalai lalu melakukan pengintaian dan penyamaran. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dua pelaku masing-masing berinisial HS (35), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan M (24), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai pelanggan, menunggu kondisi aman, lalu membawa kabur sepeda motor korban bersama-sama.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit Yamaha Nmax warna hijau tanpa pelat nomor (diduga hasil curian),
-
1 unit Yamaha Mio Gear warna merah milik pelaku,
-
1 unit HP Oppo A18,
-
BPKB dan STNK milik korban,
-
serta rekaman CCTV.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

