Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Kalah PTUN Lawan Guru Honorer, Pemkab Langkat Ajukan Banding
    Politik

    Kalah PTUN Lawan Guru Honorer, Pemkab Langkat Ajukan Banding

    Jangkau.comBy Jangkau.com30 September 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Pemerintah Kabupaten Langkat akan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Medan, terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.

    Dalam perkara tersebut, Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Sumatera Utara mengabulkan sebahagian gugatan 103 guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Langkat 2023.

    Atas itu, Pemkab Langkat akan lakukan Banding sebagaimana disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/09/2024).

    Melansir Antara, Alimat menjelaskan setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenangan Panitia seleksi daerah untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan panitia seleksi nasional sesuai dengan pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.

    “Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu,” terangnya.

    Post Views: 23
    Banding Guru Honorer Pemkab Langkat PPPK PTUN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Zahir dan Bahar Berbalas Pantun? Bahar: “Kau Disini 5 Tahun, Apa yang Kau Buat”

    06 November 2025

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    PGRI, DI MANA KEBERADAAN MU?

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.