Jangkau.com – Batu Bara: Firma hukum Zamal Setiawan & Partners pada 29 Oktober 2025 mengeluarkan pernyataan resmi terkait lambatnya penanganan laporan perkara yang dialami oleh klien mereka, Ibu Khotiah. Laporan dengan nomor LP/B/184/V/2025/SPKT/RESBATUBARA/POLDASUMUT, yang didaftarkan pada tanggal 27 Mei 2025, hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Menanggapi situasi ini, Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan beberapa poin tuntutan dan sikap resmi mereka.
“Klien kami, Ibu Khotiah, telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan progres yang signifikan atas laporannya. Ketidakpastian ini mencederai rasa keadilan,” ujar Riki Hermawan, S.H. dari Zamal Setiawan & Partners.
Dalam pernyataan resminya, firma hukum tersebut memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Meminta Percepatan Penanganan: “Kami meminta atas percepatan penanganan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, karena kondisi saat ini dianggap menghambat keadilan bagi korban.“
- Mendorong Penyidikan Objektif: “Kami mendorong percepatan proses penyidikan yang dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.“
- Komitmen Pengawalan Kasus: “Kami menegaskan komitmen kami untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum ini sampai tuntas, demi memastikan klien kami mendapatkan hak-haknya.“
- Langkah Hukum Lanjutan: “Kami tidak akan segan menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam penanganan perkara ini.“

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran Polres Batu Bara, terikat pada asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Kami menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum terikat pada asas profesionalitas, akuntabel, dan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.
Pihak Zamal Setiawan & Partners berharap pernyataan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar segera menindaklanjuti laporan klien mereka. (redaksi)

