Jangkau.com – Asahan: Keluarga besar keturunan Tengku Saibun, pemilik historis lahan di kawasan Kisaran Barat yang telah menjadi polemik penggarapan selama puluhan tahun, akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat dinantikan. Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi, Tengku Nurzehan menegaskan kesediaan mereka untuk berdialog dan siap memproses permohonan pelepasan hak tanah secara resmi dari warga penggarap.
Sikap terbuka ini diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa lahan yang telah lama berlarut-larut.
Ditengah ketidakpastian hukum itu kami berkesampatan mewawancarai Kuasa Ahli Waris yang sah dari Sultan Asahan XII Tengku Saibun, yaitu Tengku Nurzehan yang didampingi oleh anak kandungnya Tengku Adil. Berikut petikan wawancaranya.
Redaksi:
Apakah dasar keperdataan yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut?
Tengku Nurzehan:
Sebagai dasar keperdataan kami yang sah, kami memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Asahan, di antaranya: SHM 1378, SHM 189, SHM 1886, dan SHM 1887.
Redaksi:
Banyak warga penggarap yang berharap kejelasan status tanah di Kisaran Barat. Bagaimana sebenarnya sikap keluarga Tengku Saibun?
Tengku Nurzehan:
Pertama-tama, kami memahami keresahan warga. Kami tahu banyak keluarga sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan itu. Karena itu, kami tegaskan: keluarga membuka diri seluas-luasnya. Warga dipersilakan mengajukan permohonan pelepasan hak melalui mekanisme resmi.
Kami siap memproses dan membahas setiap permohonan dengan itikad baik.
Redaksi:
Apakah langkah ini berarti keluarga siap melepaskan tanah kepada masyarakat?
Tengku Nurzehan:
Kami tidak ingin menutup diri. Selama permohonan diajukan secara tertib, jelas, dan melalui prosedur yang sesuai hukum, keluarga akan mempertimbangkan setiap pengajuan secara objektif.
Yang kami minta hanyalah prosesnya dilakukan melalui jalur yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau sengketa baru di kemudian hari.
Redaksi:
Sebagian warga menganggap permasalahan tanah ini berlarut-larut. Mengapa baru sekarang keluarga bersikap terbuka?
Tengku Nurzehan:
Sebenarnya keluarga tidak pernah menutup diri. Namun kami ingin memastikan bahwa dokumen riwayat tanah, batas-batas, dan dasar keperdataannya tertata dengan benar dulu.
Kini setelah sebagian besar dokumen lama tersusun dan terverifikasi, kami merasa ini waktu yang tepat untuk membuka ruang dialog yang lebih luas kepada masyarakat
Redaksi:
Apa yang menjadi prinsip dasar keluarga dalam penyelesaian persoalan ini?
Tengku Nurzehan:
Dua hal: keadilan dan ketertiban hukum.
Kami memahami bahwa tanah bukan sekadar asset di dalamnya ada urat hidup masyarakat. Maka kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan siapa pun, dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Redaksi:
Bagaimana mekanisme yang harus ditempuh warga yang ingin mengajukan permohonan pelepasan hak?
Tengku Nurzehan:
Sederhana. Warga cukup menyampaikan permohonan resmi disertai identitas, bukti penggarapan atau penggunaan lahan, serta titik lokasi yang ingin dilepaskan.
Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi bersama, paling lambat dalam waktu yang wajar. Kami juga terbuka jika proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, atau Kantor Pertanahan agar semuanya transparan.
Redaksi:
Apakah keluarga bersedia menjalani mediasi pemerintah bila diperlukan?
Tengku Nurzehan:
Tentu. Dari awal kami selalu mengutamakan dialog. Jika pemerintah daerah atau Kantor Pertanahan ingin memediasi, kami siap hadir kapan pun. Bagi kami, yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian, dan semua pihak memahami posisi masing-masing.
Redaksi:
Apa pesan keluarga kepada warga penggarap?
Tengku Nurzehan:
Pesan kami sederhana: datanglah secara resmi, mari duduk bersama.
Kami bukan ingin menakut-nakuti atau memperumit. Kami justru ingin membenahi agar hak masyarakat jelas, hak keluarga jelas, dan tidak ada kerugian di masa depan.
Keluarga Tengku Saibun siap membuka babak baru penyelesaian ini.
Redaksi:
Terakhir, apa harapan keluarga terkait masa depan lahan tersebut?
Tengku Nurzehan:
Kami berharap tanah ini menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan sumber konflik. Selama aturan dihormati dan niat baik dijaga, kami yakin penyelesaian terbaik bisa ditemukan.
Kepastian hukum adalah kunci, dan keluarga siap berkontribusi untuk itu.
Wawancara ini menegaskan bahwa keluarga keturunan Tengku Saibun telah mengambil langkah maju dengan membuka ruang dialog dan mekanisme resmi bagi publik. Dengan adanya keterbukaan ini, penyelesaian persoalan tanah di Kisaran Barat diharapkan berjalan damai, tertib, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. (map)

