Oleh: Khairuddin Lubis, S.H, M.H.
Jangkau.com – Simalungun: Tidak ada tanah yang tiba-tiba menjadi “milik negara” dalam kesadaran orang-orang yang telah hidup di atasnya selama tiga generasi. Bagi warga Perlanaan, tanah bukan sekadar aset, ia ruang hidup, saksi kelahiran, pernikahan, hingga kematian. Ia adalah rumah.
Namun rasa aman itu bisa runtuh ketika sebuah pasal lama ditafsirkan secara mutlak. Dalam konteks ini, tafsir atas Pasal 1 Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 yang lahir dari semangat anti-kolonial dipakai sebagai dasar klaim absolut atas tanah yang selama puluhan tahun tidak diusahai secara nyata oleh negara, tetapi justru dihidupi oleh rakyat.
Di sinilah persoalan berubah menjadi isu konstitusi: apakah norma sejarah boleh dipakai tanpa batas, tanpa menimbang realitas sosial dan hak konstitusional warga?
Inti Masalahnya
- Perlanaan bukan wilayah kosong, melainkan komunitas hidup yang terbentuk puluhan tahun.
- Warga membangun rumah, membuka jalan, mendirikan masjid dan sekolah, serta membayar pajak.
- Kelalaian/diamnya negara selama bertahun-tahun dapat melahirkan legitimasi sosial atas penguasaan tanah.
- Solusinya bukan “melawan negara”, melainkan memakai jalur konstitusional: uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Dari Desa yang Hidup, Menjadi Angka Administratif
Perlanaan bukan sekadar koordinat di peta lama. Ia komunitas yang tumbuh alami: rumah-rumah dibangun dengan kerja keras, pajak dibayar, jalan desa dibuka, masjid berdiri, sekolah tumbuh semua terjadi dalam rentang panjang, bukan satu-dua tahun.
Ketika tiga generasi hidup tanpa gangguan hukum yang tegas dari negara, wajar bila warga merasa penguasaan itu sah secara sosial. Dan jika negara membiarkan terlalu lama, negara turut menciptakan “legitimasi sosial” itu. Karena itu, hukum idealnya tidak menghukum warga atas kelalaian negara sendiri.
Ketakutan Warga Itu Wajar—Tapi Konstitusi Menyediakan Jalan
Dalam banyak sengketa tanah, masalah terbesar sering bukan kurangnya cerita, melainkan kurangnya keberanian dan akses terhadap mekanisme hukum. Banyak warga merasa menghadapi negara adalah perlawanan yang mustahil.
Padahal, dalam negara hukum, undang-undang dapat diuji, norma dapat dibatasi, dan tafsir dapat diluruskan melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Penting dipahami: MK bukan ruang eksklusif. Ia ada justru agar warga bisa mempertahankan hak konstitusional ketika undang-undang disalahgunakan atau ditafsirkan melampaui batas.
Yang Diperjuangkan Bukan Menghapus Nasionalisasi, Tapi Membatasi Tafsir Absolut
Ini bagian yang sering disalahpahami.
Perjuangan warga Perlanaan bukan meminta “nasionalisasi dihapus.” Sejarah tetap dihormati; nasionalisasi tetap bagian dari perjalanan bangsa.
Yang dipersoalkan adalah tafsir absolut: ketika Pasal 1 UU 86/1958 dimaknai sebagai hak yang abadi, tanpa batas waktu, tanpa kewajiban penguasaan fisik, dan tanpa mempertimbangkan fungsi sosial tanah.
Dalam narasi ini, warga memiliki dasar untuk meminta MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai memberi legitimasi atas tanah yang:
- Tidak diusahai,
- Tidak dikuasai secara fisik,
- Ditelantarkan puluhan tahun, sementara rakyat menguasainya turun-temurun dengan itikad baik.
Ini bukan hanya soal satu desa. Jika tafsir mutlak dibiarkan, desa-desa lain berpotensi hidup dalam ketakutan yang sama kapan saja bisa diklaim berdasar arsip sejarah yang tak pernah diperbarui.
Perlanaan Bukan Objek Kebijakan, Tapi Subjek Konstitusi
Salah satu kalimat paling penting dari brief ini adalah gagasan bahwa warga harus berhenti menjadi objek kebijakan dan berdiri sebagai subjek hukum. Gugatan ke MK bukan tindakan “melawan negara”, melainkan tindakan menjaga negara tetap dalam koridor konstitusi.
Langkah ini memang menuntut:
- Keberanian,
- Konsolidasi warga,
- Disiplin bukti,
- dan Keyakinan bahwa keadilan bukan sekadar wacana.
Perubahan hukum sering lahir dari warga yang menolak diam.
Langkah Praktis yang Umumnya Perlu Disiapkan Warga (Edukasi Umum)
Catatan: ini edukasi umum, setiap kasus tanah bergantung fakta dan dokumen. Konsultasi langsung akan menentukan strategi paling tepat.
- Konsolidasi data penguasaan turun-temurun kumpulkan jejak penguasaan keluarga dari generasi ke generasi (surat keterangan, riwayat tinggal, bukti bangunan, dan saksi).
- Bukti aktivitas sosial-ekonomi di lokasi, misalnya: pembayaran pajak, pembangunan fasilitas, bukti pemanfaatan lahan, dokumentasi desa (foto lama, peta lokal, surat-surat).
- Petakan kronologi sengketa dengan rapi, tahun berapa mulai ditempati, kapan ada klaim, instansi mana yang mengeluarkan pernyataan/penetapan, dan apa dasar hukumnya.
- Audit dokumen dan status administrative, pastikan mana yang berupa klaim lisan, surat, keputusan, atau pencatatan tertentu. Ini menentukan arah langkah (administratif/perdata/konstitusi).
- Pertimbangkan jalur konstitusional (uji materi) bila masalahnya adalah norma/tafsir pasal
Jika akar masalahnya tafsir pasal yang dipakai mutlak tanpa batas, uji materi bisa relevan (dengan pendampingan hukum).
Dasar Hukum yang Disebut dalam Brief
- Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 (khususnya Pasal 1 yang menjadi pusat tafsir/klaim dalam konteks ini).
- Mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai forum untuk meluruskan tafsir yang dinilai melampaui batas konstitusi.
Penutup: Dari Desa ke Sejarah, Dengan Langkah Konstitusional
Perlanaan memiliki kesempatan menulis bab baru dalam sejarah agraria Indonesia bukan dengan amarah, melainkan langkah konstitusional yang terhormat. Jika warga bersatu, mengkonsolidasikan bukti penguasaan turun-temurun, dan mengajukan pengujian norma ke MK, yang diperjuangkan bukan hanya tanah, tetapi prinsip besar: negara tidak boleh menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban; sejarah tidak boleh menghapus kehidupan yang telah tumbuh; dan konstitusi harus berdiri lebih tinggi dari tafsir yang menindas.
Butuh pendampingan hukum untuk menilai posisi kasus Anda (dokumen, kronologi, dan opsi langkah)?
Tim kantorhukummedan.id dapat membantu melakukan telaah awal dan menyusun strategi penanganan yang paling sesuai dengan fakta kasus Anda. (red)

