Jangkau.com – Batu Bara: Bulan suci Ramadan selalu identik dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan sosial. Mengutip rujukan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), syariat Islam telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima aliran dana zakat ini. Mereka meliputi orang fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, budak, gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Secara ideal, zakat hadir untuk mengentaskan kelompok rentan ini dari himpitan ekonomi. Namun, siapa sangka jika di Kabupaten Batu Bara, daftar penerima sedekah wajib ini justru harus diisi oleh aparat pendidik negara?
BACA: Beda Perlakuan Bahar Siagian: “Tancap Gas” Gaji Perangkat Desa, Guru PPPK Tiga Bulan “Puasa”
Realita pahit ini tengah menampar wajah dunia pendidikan dan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara. Gelar “pahlawan tanpa tanda jasa” agaknya kini tereduksi menjadi “pahlawan tanpa tanda terima gaji”. Ratusan guru PPPK Paruh Waktu di wilayah ini dilaporkan gigit jari karena belum menerima hak atau gaji mereka selama tiga bulan berturut-turut.
Di tengah tuntutan profesionalisme untuk mendidik anak bangsa, para guru ini justru dibiarkan berjuang sendirian melawan realita ekonomi yang mencekik. Pengakuan miris meluncur dari beberapa guru PPPK paruh waktu yang terpaksa menggali lubang hutang demi menyambung napas keluarga sehari-hari. Beban ini terasa semakin berat mengingat kebutuhan di bulan Ramadan yang melonjak drastis, berbarengan dengan melambungnya harga-harga bahan pokok di pasaran. Bukannya fokus beribadah dan mengajar, mereka kini harus memutar otak menghadapi tagihan pinjaman sebuah nasib yang dipicu oleh kelambanan birokrasi pemerintah daerah.
Melihat dinamika yang sarat ironi ini, Tuan Guru Online memberikan pandangan yang menohok. Ia menilai, berdasarkan syarat-syarat syariat penerima zakat fitrah, kondisi yang dibiarkan berlarut-larut ini secara sah telah mendorong para guru PPPK paruh waktu di Batu Bara ke dalam dua klasifikasi penerima zakat sekaligus.
“Pertama, mereka masuk dalam kategori Miskin. Definisi miskin dalam asnaf zakat adalah mereka yang memiliki pekerjaan, namun dari penghasilan tersebut ia masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Apalagi ini, boro-boro tidak cukup, penghasilannya justru ditahan hingga tiga bulan,” urai Tuan Guru Online.
“Kedua, mereka secara otomatis masuk golongan Gharim atau orang yang berhutang. Perlu digarisbawahi, hutang yang membelit para guru ini murni karena desakan kebutuhan primer untuk bertahan hidup di tengah himpitan harga pasar, bukan karena menuruti gengsi atau keinginan semata,” tegasnya.
BACA: Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian
Sebagai kesimpulan, Tuan Guru Online mendesak adanya intervensi segera dari Ormas Islam. Mengingat Pemerintah Kabupaten Batu Bara hingga detik ini alpa menunaikan kewajibannya membayarkan jerih payah para guru, sudah seharusnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui para Amil Zakat turun tangan. Menyalurkan zakat fitrah kepada guru PPPK paruh waktu bukan lagi sekadar sindiran, melainkan sebuah urgensi syariat demi menyelamatkan dapur dan martabat para pendidik di Kabupaten Batu Bara. (map)

