Jangkau.com – Batu Bara: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batubara bergerak cepat menuntaskan sengkarut kewajiban 20 persen lahan plasma oleh perusahaan perkebunan. Pada Senin (22/6/2026), Tim Pansus menggelar rapat perdana bersama Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batubara dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh di ruang rapat paripurna.
BACA: Apresiasi Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Konsesi
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Plasma, Ismar Khomri, dengan didampingi Sekretaris H. Usman beserta seluruh anggota pansus. Pertemuan ini menjadi babak baru dalam menguji kepatuhan hukum perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Dugaan Kamuflase Data Kebun Kemitraan
Dalam rapat tersebut, Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah, bersama perwakilan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh, Izhar Fauzi, memaparkan temuan krusial. Mereka menduga adanya praktik “kamuflase data” di mana kebun kemitraan diklaim seolah-olah sebagai perkebunan plasma.
Selain itu, Darmansyah dan Izhar menyerahkan sejumlah dokumen otentik sebagai bahan kajian mendalam bagi Tim Pansus.
“Berdasarkan data awal, ada ketidaksesuaian yang mencolok antara definisi perkebunan plasma dan kemitraan. Bahkan, kami menemukan indikasi satu keluarga (suami-istri) terdaftar sebagai penerima manfaat dalam pola kemitraan tersebut,” ungkap Ismar Khomri usai mencermati berkas yang diterima.
Ketegasan Pansus: Lahan Fisik 20 Persen Adalah Harga Mati
Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua Pansus Ismar Khomri menegaskan bahwa syarat 20 persen areal HGU untuk lahan plasma wajib direalisasikan dalam bentuk fisik (lahan), bukan sekadar administratif.
Ismar mengingatkan kembali sejarah kepemilikan tanah di Batubara. Dahulu, seluruh areal perusahaan merupakan perkebunan konsesi yang memiliki ikatan historis dengan Kesultanan atau Kedatukkan setempat, yang kini statusnya telah berubah menjadi HGU.
Oleh karena itu, seluruh perusahaan perkebunan di areal HGU wajib membangun perkebunan plasma 20 persen. Kewajiban ini menjadi syarat mutlak bagi perpanjangan maupun pembaharuan izin HGU mereka.
“Kita harus mengakui fakta pahit ini: belum ada satu pun perusahaan perkebunan di areal HGU Kabupaten Batubara yang mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen,” tegas Ismar secara blak-blakan.
Langkah Strategis dan Pemanggilan Pihak Perkebunan
Pansus DPRD Batubara memastikan tidak akan main-main dalam mengawal isu ini. Ismar menyatakan bahwa data lisan maupun tertulis dari IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh akan menjadi modal utama untuk melakukan pendalaman bersama leading sector dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas dan pihak terkait lainnya.
Pansus akan berpijak kuat pada regulasi yang berlaku, yaitu UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktorat Kementerian Pertanian/Perkebunan.
BACA: Sah! Pansus Plasma DPRD Batu Bara Resmi Terbentuk
Sementara itu, Sekretaris Pansus, H. Usman, menambahkan bahwa pihaknya segera meminta data tandingan dari Pemerintah Kabupaten Batubara, termasuk bidang perizinan, perkeretaapian, dan bidang ekonomi.
“Kami akan memetakan mana saja perkebunan yang belum menunaikan kewajiban regulasi plasma ini. Dalam waktu dekat, pihak manajemen perkebunan terkait akan segera kami undang dan panggil untuk memberikan klarifikasi,” pungkas H. Usman. (map)

