Jangkau.com – Batu Bara: Jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali ditelusuri. Kali ini, penelusuran tidak hanya mengandalkan cerita turun-temurun, tetapi juga dokumen lama berupa peta konsesi dan akta yang disebut berasal dari tahun 1906.
Dokumen tersebut dibawa Zhuriat Kedatukan Limapuluh saat menyambangi keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026).
Peta konsesi dan akta lama itu diserahkan secara simbolis untuk dibaca dan dikaji. Kajian terutama diarahkan pada sejarah pembukaan kampung, hubungan masyarakat dengan pemerintahan adat, serta batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.
Datok Temenggung Limapuluh, Wan Loly Sastra, mengatakan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri sejarah Kedatukan Sipare-Pare.
“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” kata Wan Loly.
Sejarah Kedatukan di Batu Bara
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal, dan Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.
Wan Loly mengatakan, kedatangan mereka membawa amanah Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda.
Menurutnya, sejarah tidak cukup hanya diceritakan. Jejak sejarah juga perlu ditelusuri melalui bukti-bukti yang masih tersimpan.
Ia menyebut Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai wilayah Melayu. Pada masa lalu, terdapat sejumlah kedatukan yang berkembang di kawasan tersebut.
“Mulai dari Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut, hingga Tanah Datar,” jelasnya.
Identitas Melayu Batu Bara Perlu Dibuktikan
Wan Loly menilai penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak seharusnya berhenti sebagai slogan.
Menurut dia, identitas Melayu Batu Bara perlu diperkuat dengan penelusuran sejarah dan bukti peninggalan yang masih tersedia.
“Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.
Karena itu, keberadaan peta konsesi dan akta lama dinilai penting. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memahami hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.
Zamal mengatakan, pada masa lalu orang Eropa yang membuka tanah di wilayah tersebut disebut melakukan pembayaran kepada datuk.
“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dokumen tersebut dipelajari secara menyeluruh.
“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.
Dokumen Lama Jadi Bahan Kajian Sejarah
Wan Loly juga menilai dokumen tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan para datuk pada masa lalu dalam berhubungan dan bernegosiasi dengan pihak luar.
“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ujarnya.
Ia berharap kajian sejarah Kedatukan Sipare-Pare dapat menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman, sejarah, serta identitas adat Melayu Batu Bara.
“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” tegasnya.
Pedang, Keris dan Sumur Tua
Usai pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare menunjukkan sejumlah situs yang diyakini memiliki kaitan dengan sejarah kedatukan.
Di antaranya terdapat pedang, keris, sumur tua, serta sejumlah peninggalan lainnya.
Peninggalan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang masih tersisa dan dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
Datok H OK Amir Hamzah dari Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali marwah kedatukan.
“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” ujarnya.
Ia menyatakan pihaknya siap mendorong pembentukan perangkat adat yang lebih jelas.
“Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” katanya.
Dorong Legalitas Kelembagaan Adat
Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih M Rafiq mengingatkan pentingnya memperkuat legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Menurut Rafiq, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menentukan kepengurusan. Selanjutnya, kelembagaan tersebut dapat dilegalkan melalui notaris.
“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.
Ia juga mendorong digelarnya kenduri adat dan bedah sejarah untuk menelusuri kembali silsilah serta keberadaan Datuk Sipare-Pare.
“Jangan sampai kita lupa dengan datuk-datuk yang mendirikan negeri ini,” ujarnya.
Menurut Rafiq, mempertahankan kedatukan bukan hanya soal mempertahankan simbol masa lalu. Lebih dari itu, kedatukan berkaitan dengan upaya menjaga identitas dan budaya Melayu Batu Bara.
“Yang perlu diselamatkan adalah budaya. Jangan kendor dalam perjuangan. Harta kita bukan hanya tanah, tetapi juga sejarah dan budaya,” tegasnya.
Peta dan Akta 1906 Jadi Pekerjaan Rumah
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Dokumen tersebut kini menjadi bahan kajian untuk menelusuri lebih jauh sejarah Kedatukan Sipare-Pare.
Peta konsesi dan akta yang disebut berasal dari 1906 itu akan dibaca, dikaji, dan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui konteks sejarah serta hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.
Dari lembaran dokumen lama tersebut, jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare diharapkan dapat kembali ditemukan dan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya Melayu di Batu Bara. (red)

