Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare

    05 Oktober 2026

    Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

    01 Oktober 2026

    PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan

    23 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    • Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda
    • Rajin Kunker Tapi Malas Rapat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara Disorot Tajam: Cuma 3 Orang yang Hadir!
    • S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat ‘BBB-‘, Tegaskan Peran Strategis dalam Hilirisasi Aluminium Nasional
    • INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
    • Solidaritas Jadi Aksi Nyata, INALUM Kirim Bantuan & Relawan untuk Korban Gempa NTT
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    Budaya

    Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare

    Jangkau.comBy Jangkau.com05 Oktober 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
    Wan Loly Sastra, Datok Temenggung Limapuluh,.Zhuriat Kedatokan Limapuluh saat secara simbolis serahkan salinan peta konsesi dan akta lama kepada Datok H OK Amir Hamzah, Zhuriat Kedatukan Sipare Pare
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batu Bara:  Jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali ditelusuri. Kali ini, penelusuran tidak hanya mengandalkan cerita turun-temurun, tetapi juga dokumen lama berupa peta konsesi dan akta yang disebut berasal dari tahun 1906.

    Dokumen tersebut dibawa Zhuriat Kedatukan Limapuluh saat menyambangi keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026).

    Peta konsesi dan akta lama itu diserahkan secara simbolis untuk dibaca dan dikaji. Kajian terutama diarahkan pada sejarah pembukaan kampung, hubungan masyarakat dengan pemerintahan adat, serta batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.

    Datok Temenggung Limapuluh, Wan Loly Sastra, mengatakan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri sejarah Kedatukan Sipare-Pare.

    “Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” kata Wan Loly.

    Sejarah Kedatukan di Batu Bara

    Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal, dan Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.

    Wan Loly mengatakan, kedatangan mereka membawa amanah Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda.

    Menurutnya, sejarah tidak cukup hanya diceritakan. Jejak sejarah juga perlu ditelusuri melalui bukti-bukti yang masih tersimpan.

    Ia menyebut Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai wilayah Melayu. Pada masa lalu, terdapat sejumlah kedatukan yang berkembang di kawasan tersebut.

    “Mulai dari Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut, hingga Tanah Datar,” jelasnya.

    Identitas Melayu Batu Bara Perlu Dibuktikan

    Wan Loly menilai penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak seharusnya berhenti sebagai slogan.

    Menurut dia, identitas Melayu Batu Bara perlu diperkuat dengan penelusuran sejarah dan bukti peninggalan yang masih tersedia.

    “Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.

    Karena itu, keberadaan peta konsesi dan akta lama dinilai penting. Dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memahami hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.

    Zamal mengatakan, pada masa lalu orang Eropa yang membuka tanah di wilayah tersebut disebut melakukan pembayaran kepada datuk.

    “Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujarnya.

    Meski demikian, ia meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dokumen tersebut dipelajari secara menyeluruh.

    “Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.

    Dokumen Lama Jadi Bahan Kajian Sejarah

    Wan Loly juga menilai dokumen tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan para datuk pada masa lalu dalam berhubungan dan bernegosiasi dengan pihak luar.

    “Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ujarnya.

    Ia berharap kajian sejarah Kedatukan Sipare-Pare dapat menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman, sejarah, serta identitas adat Melayu Batu Bara.

    “Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” tegasnya.

    Pedang, Keris dan Sumur Tua

    Usai pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare menunjukkan sejumlah situs yang diyakini memiliki kaitan dengan sejarah kedatukan.

    Di antaranya terdapat pedang, keris, sumur tua, serta sejumlah peninggalan lainnya.

    Peninggalan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang masih tersisa dan dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

    Datok H OK Amir Hamzah dari Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali marwah kedatukan.

    “Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” ujarnya.

    Ia menyatakan pihaknya siap mendorong pembentukan perangkat adat yang lebih jelas.

    “Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” katanya.

    Dorong Legalitas Kelembagaan Adat

    Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih M Rafiq mengingatkan pentingnya memperkuat legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.

    Menurut Rafiq, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menentukan kepengurusan. Selanjutnya, kelembagaan tersebut dapat dilegalkan melalui notaris.

    “Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.

    Ia juga mendorong digelarnya kenduri adat dan bedah sejarah untuk menelusuri kembali silsilah serta keberadaan Datuk Sipare-Pare.

    “Jangan sampai kita lupa dengan datuk-datuk yang mendirikan negeri ini,” ujarnya.

    Menurut Rafiq, mempertahankan kedatukan bukan hanya soal mempertahankan simbol masa lalu. Lebih dari itu, kedatukan berkaitan dengan upaya menjaga identitas dan budaya Melayu Batu Bara.

    “Yang perlu diselamatkan adalah budaya. Jangan kendor dalam perjuangan. Harta kita bukan hanya tanah, tetapi juga sejarah dan budaya,” tegasnya.

    Peta dan Akta 1906 Jadi Pekerjaan Rumah

    Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.

    Dokumen tersebut kini menjadi bahan kajian untuk menelusuri lebih jauh sejarah Kedatukan Sipare-Pare.

    Peta konsesi dan akta yang disebut berasal dari 1906 itu akan dibaca, dikaji, dan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui konteks sejarah serta hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.

    Dari lembaran dokumen lama tersebut, jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare diharapkan dapat kembali ditemukan dan menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya Melayu di Batu Bara. (red)

    Post Views: 20
    Kedatukan Sipare Pare Peta Konsesi Zuriyat Kedatukan Lima Puluh
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

    01 Oktober 2026

    PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan

    23 September 2026

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    18 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Budaya

    Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare

    By Jangkau.com05 Oktober 20260

    Jangkau.com – Batu Bara:  Jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali ditelusuri. Kali ini, penelusuran tidak hanya…

    Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

    01 Oktober 2026

    PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan

    23 September 2026

    Penegakan Hukum UU Minerba di Batubara Harus Gunakan Kacamata Pasal 613, Bukan Kacamata Kuda

    18 September 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare

    05 Oktober 2026

    Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

    01 Oktober 2026

    PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan

    23 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.