Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
    • MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    • Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan
    • Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara
    • Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
    Kriminal

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    Jangkau.comBy Jangkau.com03 November 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Sumber: kumparan
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

    Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep kepada awak media.

    Dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

    Sasaran Penyadapan: Dari Presiden Hingga Tokoh Masyarakat

    Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu target utama penyadapan tanpa izin tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegas Asep.

    Selain Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga meretas dan menyadap saluran komunikasi milik sejumlah tokoh nasional. Sasaran aksi peretasan ini mencakup pejabat negara, elite politik, jurnalis, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

    Modus Operasi dan Penghapusan Data

    Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tanpa izin ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Operasi pemantauan ini dilakukan di luar koridor hukum dan prosedur penegakan yang berlaku.

    Untuk menyembunyikan jejak kejahatan, para tersangka diduga menghapus riwayat aktivitas atau log sistem pada Oktober 2026.

    “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Asep. (red)

    Post Views: 92
    Listio Sigit Penyadapan POLRI Prabowo Presiden
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026

    Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20

    07 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Kriminal

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    By Jangkau.com03 November 20260

    Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal…

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.