Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
- Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum: Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah
- Festival Plt” di Batu Bara: Ketika Instruksi Menteri Hanyalah Dianggap Angin Lalu
- Kesejahteraan yang “Diparuh”: Kado Pahit Pasca Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Batu Bara
- Bawaslu Batu Bara Kumpulkan Mitra, Bahas Penguatan Demokrasi dan Revisi UU Pemilu
- Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!
- Tim Sulink Salurkan Donasi Ke Aceh Tamiang: Bukti Solidaritas Warga Batu Bara
- Wisata Keliling Gedung? Alphard Petinggi Inalum Mendadak Hobi Putar-Putar Saat Didemo
- Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah”
Penulis: Jangkau.com
Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.
Jangkau.com – Batu Bara: Kantor Hukum Zamal Setiawan & Partners, selaku kuasa hukum nasabah perbankan Nofri Hendri, Melalui Kepala Divisi Hukum Bisnis dan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menempuh upaya hukum melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp. 239.621.060,- pada rekening PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BACA: Uang Nasabah BNI Indrapura dibobol, Kuasa Hukum: Pihak Perbankan Lalai Langkah ini ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai hak-hak nasabah, tanggung jawab institusi perbankan, serta peran regulator dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan. Upaya Hukum Melalui OJK…
Jangkau.com – Batu Bara: Sepertinya kalender di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berhenti berdetak sebelum tanggal 31 Desember 2025. Di saat daerah lain sibuk mematuhi instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyudahi “musim” Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Batu Bara justru tampak asyik memelihara tradisi “status sementara” tersebut. Hingga memasuki Semester Genap 2026, Plt Kadisdik Batu Bara, Wali Wala Azhari Sagala, terlihat masih sangat betah dengan koleksi Plt-nya. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat ada 47 Plt Kepala Sekolah Negeri dan 19 Plt Kepala Sekolah Swasta yang nasib definitifnya masih digantung layaknya jemuran di musim hujan. Bukannya melantik pejabat…
Oleh: M. A. Panahatan Jangkau.com – Batu Bara: Awal Januari 2026 seharusnya menjadi lembaran baru yang penuh harapan bagi ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Batu Bara. Pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2025 lalu sempat memancarkan rona bahagia. Sorak-sorai dan wajah ceria mewarnai kantor Bupati Batu Bara atas berakhirnya masa penantian panjang dari jeratan status “honorer” menuju kepastian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, euforia itu layu sebelum berkembang. Hanya berselang beberapa hari, senyum para guru ini berubah menjadi gurat kekhawatiran yang mendalam. Sebuah draf kontrak kerja yang…
Jangkau.com – Batu Bara: Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja pada Senin (22/12/2025). Acara ini berlangsung di Hotel Singapore Land, Kabupaten Batu Bara, dengan suasana diskusi yang hangat dan terbuka. Sejumlah elemen masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari FKUB, JADI (Jaringan Demokrasi Indonesia), BEM STIT Batu Bara, IMM, KIPP, KAHMI, GMNI, Tunas Gemkara, hingga insan pers. BACA: Gelar Sosialisasi, Bawaslu Batubara Harap Semua Jaga Integritas Pilkada Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dan tokoh penting, di antaranya Perwakilan Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota DPRD Batu Bara Andriansyah, serta Ketua KPU…
Jangkau.com – Medan: Pernah dengar cerita horor soal klaim asuransi? Giliran bayar premi ditagih terus, tapi pas mau klaim malah dipersulit atau ditolak mentah-mentah? Nah, praktik kayak gitu sekarang sudah “haram” hukumnya. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang bikin lega banyak orang. Intinya: Perusahaan asuransi dilarang menolak atau membatalkan klaim secara sepihak. Zamal Setiawan yang seorang praktisi hukum menyebut putusan ini bukan cuma soal ganti aturan, tapi soal “menampar” ketidakadilan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Berikut poin-poin penting penjelasan Zamal soal kenapa aturan baru ini bikin posisi kita sebagai nasabah jadi lebih kuat: Bye-bye Aturan “Berat Sebelah”…
Jangkau.com – Batu Bara: Rasa kemanusiaan kembali menggerakkan warga Kabupaten Batu Bara. Pada Kamis (11/12/2025), Tim Sulink secara resmi bertolak menuju Kabupaten Aceh Tamiang. Keberangkatan ini membawa misi mulia: menyalurkan amanah donasi dari masyarakat Batu Bara untuk para korban bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut. Perjalanan ini merupakan puncak dari aksi solidaritas yang digalang selama sepekan terakhir. Selama tujuh hari penuh, Tim Sulink bergerak menghimpun bantuan dari berbagai lapisan masyarakat yang tergerak hatinya melihat penderitaan saudara sebangsa di Aceh Tamiang. Bantuan yang disalurkan tidak hanya sekadar simbolis, melainkan mencakup kebutuhan vital yang sangat mendesak di lokasi bencana berupa paket…
Jangkau.com – Batu Bara: Ada atraksi baru di PT. Inalum Kuala Tanjung, Kamis (04/12/2025). Bukan soal peleburan aluminium, tapi soal “peleburan masalah” agar tak terlihat oleh atasan. BACA: Mr. K: “Kami Mencari Pejabat Inalum yang Bermasalah” Saat Mr. K dari Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi Kamisan menuntut pesangon eks karyawan Kokalum/PT. DMK, manajemen Inalum tampaknya sibuk bermain sandiwara. Keamanan yang biasanya garang dan standby duluan, kali ini datang terlambat, mungkin agar Komisaris Utama Musa Bangun dan rombongan DPR RI mengira Inalum adalah taman bunga yang damai tanpa sengketa. Namun, “bintang” utamanya adalah sebuah Alphard hitam yang ditumpangi Direktur Utama Melati…
Jangkau.com – Batubara: Setelah empat kamis berturut-turut dilakukan penundaan, Mr. K yang menamakan diri Rakyat Pro Demokrasi kembali menggelar aksi di depan kantor PT Inalum. Aksi ini merupakan lanjutan dari protes terkait belum selesainya pembayaran pesangon eks karyawan Kokalum/PT DMK. Dalam orasinya, Mr. K menyatakan bahwa penundaan aksi selama empat kamis berturut-turut terjadi karena adanya “intervensi dari berbagai pihak” yang disebut sebagai upaya meredam gelombang protes mereka. BACA: Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung “Kami kembali turun karena tidak ada kejelasan. Sudah empat kamis kami menunggu, tapi penyelesaian pesangon eks karyawan PT DMK tak kunjung dilakukan,” Mr. K. Sebagai…
Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar pada Senin (01/12/25) dengan dihadiri oleh IWO, Camat, Kades, OPD, Masyarakat Hukum Adat dan beberapa petinggi Perusahaan di Kabupaten Batu Bara. Agenda utama tetap menyoroti realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. BACA: DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana Situasi memanas saat Hugo Napitupulu, yang hadir mewakili Grub Manajer PT. Socfindo, memberikan pemaparan. Dengan nada bicara yang lantang dan penuh percaya diri, Arif menegaskan bahwa kewajiban 20% yang diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar bukanlah berupa fisik lahan plasma, melainkan…
Jangkau.com – Batu Bara: DPRD Batu Bara kembali menggelar RDP lanjutan dengan berbagai ketegangan mengenai Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Lahan Plasma). RDP yang sempat tertunda beberapa minggu belakangan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, IWO, BPN, Kades, Camat, serta beberapa OPD terkait. BACA: RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda RDP kali ini berfokus dengan memastikan realisasi kewajiban plasma 20% oleh pihak perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar. Dalam sesi pemaparan, beberapa perwakilan pihak perkebunan tampil dengan penuh keyakinan, mereka mengklaim bahwa telah memenuhi kewajiban plasma 20% tersebut dalam bentuk skema kemitraan. Namun, mereka tidak mampu menjelaskan…
