Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait penyaluran hak plasma perkebunan PT. Socfindo Tanah Gambus terus bergulir. Camat Lima Puluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si, kini secara terbuka mendorong para kepala desa di wilayahnya yang bersinggungan langsung dengan operasional perusahaan untuk aktif bersuara menuntut hak masyarakatnya.
Langkah ini diambil pasca terbitnya Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024 yang menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. SK tersebut dinilai salah alamat dan mengabaikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yang seharusnya memberikan hak plasma sebesar 20% kepada masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
BACA : Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
Akibat dari keputusan tersebut, tidak satu pun desa di Kecamatan Lima Puluh, yang notabene merupakan lokasi dari Perkebunan Tanah Gambus milik PT. Socfindo, masuk dalam daftar penerima manfaat. Hal ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam bagi warga setempat.
Saat dikonfirmasi oleh Jangkau.com pada Kamis (2/10/2025), Adri tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas kebijakan tersebut. Ia secara blak-blakan menyoroti kejanggalan dalam distribusi hak plasma yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Lucunya, ironinya kenapa Kecamatan Lima Puluh yang banyak wilayahnya tidak mendapatkan hak plasma,” ujar Adri dengan nada kritis.
​Menurutnya, para kepala desa adalah garda terdepan yang paling memahami kondisi dan hak masyarakatnya. Oleh karena itu, ia secara tegas mendorong mereka untuk tidak diam dan mulai memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi milik warganya.
BACA: Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
“Secara implikasi langsung, Kepala Desa yang tahu tentang hak plasma di daerahnya, datang aja ke Desa (Red-tanya ke kepala desa)” tegas Adri.
Dorongan dari Camat Lima Puluh ini menjadi sinyal kuat bahwa ada perlawanan dari tingkat pemerintahan lokal terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat yang paling berhak. (map)