Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
    • DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana
    • Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan
    • Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”
    • RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
    • Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung
    • INALUM Laksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara
    • INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Guru Honorer Demo Mapolda Sumut, Tuntut Penegakan Hukum Kasus PPPK Langkat
    Nasional

    Guru Honorer Demo Mapolda Sumut, Tuntut Penegakan Hukum Kasus PPPK Langkat

    “Karena ini prosesnya tidak jelas, maka para guru ‘pindah mengajar’ ke Polda Sumut,”
    Jangkau.comBy Jangkau.com04 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Para guru honorer dari Kabupaten Langkat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Rabu (4/9/2024). (Dok LBH Medan)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Para guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi mengajar di Polda Sumut. Didampingi LBH Medan, mereka meminta polisi segera mengungkap kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Langkat.

    Para guru sudah berulang kali melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumut. Namun, titik terang kasus ini, belum juga didapat.

    “Karena ini prosesnya tidak jelas, maka para guru ‘pindah mengajar’ ke Polda Sumut,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra.

    Pada aksi tersebut, ada seorang guru honorer yang melakukan teatrikal mengajar. Mereka memberikan penjelasan soal pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi PPPK itu.

    Guru itu menjelaskan bahwa dua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK itu, bukanlah aktor intelektualnya dan tidak menjadi panitia seleksi PPPK tersebut.

    “Mungkin tadi saya ada membahas tentang struktur kepanitiaan di Kabupaten Langkat, agar Polda Sumut tahu tersangka yang ditetapkan mereka itu tidak ada kaitannya dalam seleksi PPPK ini. Tersangka itu bukan panitia seleksi daerah, tetapi hanya sebagai kepala sekolah di bawah naungan dinas pendidikan,” kata Irwan selaku koordinator aksi sekaligus guru yang melakoni teatrikal itu.

    Irwan mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam meluluskan peserta seleksi itu adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Sumut.

    “Harusnya yang mempunyai peran penting untuk meluluskan atau yang memberikan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) itu adalah BKD dan Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.

    Irwan menilai kinerja Polda Sumut lamban dalam menangani kasus PPPK Langkat itu. Dia pun turut membandingkan kasus PPPK Langkat dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara.

    “Beberapa yang saya kecewakan dari Polda adalah lambatnya kinerja mereka dalam menangani kasus ini. Secara terang benderang atau secara jelas bukti itu mengarah pada aktor-aktor intelektual yang ada di Kabupaten Langkat. Hingga saat ini tidak ditetapkannya tersangka ini menjadi tanda tanya besar bagi kita dan PR besar kepada Polda Sumut, ada apa. Sementara di Batu Bara dan Madina itu sendiri sudah memiliki banyak tersangka. Kalau yang Batu Bara sampai eks bupatinya, sementara untuk Langkat hanya dua kepala sekolah yang bukan panitia seleksi dari daerah,” ucapnya.

    Untuk diketahui, sejauh ini pihak kepolisian masih menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Kedua tersangka itu adalah kepala sekolah di Langkat, yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

     

    Post Views: 19
    Guru Honorer Langkat Polda Sumut PPPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025

    Kejatisu Geledah Kantor PT. Inalum Kuala Tanjung

    13 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    By Jangkau.com02 Desember 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: RDP lanjutan terkait sengketa lahan plasma yang sempat tertunda, kembali digelar…

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025

    Keturunan Tengku Saibun: “Kami Membuka Diri. Silakan Ajukan Permohonan Pelepasan Hak Tanah Secara Resmi”

    21 November 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma

    02 Desember 2025

    DPRD Batu Bara: Putusan MK Itu Tidak Berlaku, Masyarakat Adat Tetap Bisa Dipidana

    01 Desember 2025

    Hari Guru Nasional, AGPAII Batu Bara Serukan Aksi Nyata Majukan Pendidikan

    25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.