Jangkau.com – Mantan Bupati Batubara Zahir mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara di Pilkada 2024 ke KPU meski masih berstatus sebagai tersangka di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski mendaftar sebagai calon Bupati, Polda Sumut memastikan proses hukum yang menjerat Zahir akan tetap berjalan.
“Proses di kepolisian itu sudah tahap penyidikan. Jadi, prosesnya tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/8/2024).
Hadi menyebut proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas kasus PPPK itu.
“Gak ada (kaitan). Prosesnya di kita berjalan kok dan berkas perkara pun saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian, tinggal kita menunggu proses penelitian dari teman kejaksaan,” ujarnya.
Terkait penangguhan penahanan Zahir, Hadi menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk hal itu. Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga pada akhirnya penyidik menangguhkan penahanan Zahir.
“Tentu ada alasan yang juga diatur undang-undang bagi penyidik. (Seperti) tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,” ucapnya melansir Detik.com
Sebelumnya, Polda Sumut sempat menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai buron di kasus dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun, penetapan Zahir sebagai buron itu dikeluarkan Polda Sumut pada 29 Juli 2024 dengan surat nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Usai dinyatakan sebagai buron, Zahir kemudian menyerahkan diri pada tanggal 12 Agustus 2024.
Lalu Zahir langsung diperiksa intensif setelah menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir pun mengajukan penangguhan penahanan.