Jangkau.com – BATU BARA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Selain DS, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial E. (kumparan)
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
Kerugian Negara Rp 1,158 Miliar dari Pagu Rp 5,17 Miliar
Dalam perkara ini, Kejari mengungkap kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.158.081.211 (sekitar Rp 1,1 miliar). Dugaan kerugian itu berasal dari realisasi dana BTT untuk beberapa pekerjaan terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Tahun Anggaran 2022, dengan total pagu anggaran disebut sekitar Rp 5.170.215.770.
Peran DS dan E: PPTK dan PPK
Kejari menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan:
- DS disebut bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- E disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ditahan 20 Hari di Lapas labuhan Ruku
Kejari Batu Bara menyatakan DS dan E telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. (kumparan)
Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 (dengan ketentuan tambahan yang disebutkan penyidik).
Total Tersangka Disebut Bertambah Jadi Lima Orang
Sementara itu, sumber lain melaporkan bahwa penetapan DS dan E membuat jumlah tersangka pada perkara yang sama menjadi lima orang, karena sebelumnya Kejari disebut telah menetapkan mantan Kadinkes serta dua rekanan sebagai tersangka.
Sorotan Publik: Dana BTT untuk Kebutuhan Mendesak
Kasus ini menyedot perhatian karena dana BTT pada prinsipnya dialokasikan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tidak terduga, sehingga publik menuntut pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Kejari Batu Bara menyatakan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak terkait. (red)

