Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”
    • INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
    • KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM
    • KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA
    • INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar Perusahaan
    • INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
    • CAMAT LIMAPULUH DORONG KEPALA DESA YANG BERADA DI SEKITAR PT. SOCFINDO AGAR BERSUARA TENTANG HAK PLASMA
    • Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
    Daerah

    Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis

    Jangkau.comBy Jangkau.com27 September 2025Updated:27 September 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    PT. SOCFINDO KEBUN TANAH GAMBUS
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Batubara: Penerbitan Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024 menuai kritik tajam karena dinilai salah alamat dan secara mendasar mengabaikan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Alih-alih memfasilitasi masyarakat di lingkar perkebunan PT SOCFINDO, program tersebut justru dialihkan ke kelompok tani di kecamatan lain yang lokasinya lebih jauh, sehingga mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum pemerintah daerah.

    Di atas kertas, program ini tampak sukses. Setidaknya 574 orang dari delapan kelompok tani di Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh merayakan apa yang mereka sebut sebagai “kebahagiaan tak terduga”. Mereka ditetapkan sebagai penerima fasilitas pembangunan kebun masyarakat dengan luasan bervariasi antara 0,5 hingga 8 hektare.

     

    Surat Keputusan Bupati Batu Bara No. 228/DISTANBON/2024 Tentang Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan PT SOCFINDO Kebun Tanah Gambus

    Namun, di balik euforia para penerima manfaat, terungkap sebuah kejanggalan mendasar. Kebijakan ini bertentangan langsung dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Paragraf Pertanian Pasal 58 Huruf (b). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi “masyarakat sekitar” seluas 20% dari total lahan.

    BACA: Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    Frasa “masyarakat sekitar” menjadi pusat polemik. Secara geografis dan administratif, perkebunan PT SOCFINDO berlokasi di Kecamatan Lima Puluh. Namun, ironisnya, tidak ada satu pun desa atau kelompok tani dari kecamatan ini yang tercantum dalam lampiran SK Bupati tersebut. Penerima manfaat justru berasal dari kecamatan lain yang secara logis berada di luar radius “sekitar” operasional perusahaan.

    Keputusan ini dinilai lebih dari sekadar kekeliruan administratif. Ia membuka celah bagi pertanyaan yang lebih dalam:

    1. Dasar Pertimbangan: Apa yang menjadi dasar Pemkab Batu Bara dalam menafsirkan “sekitar” hingga melompati wilayah terdekat?
    2. Transparansi: Bagaimana proses verifikasi dan penentuan calon penerima dilakukan hingga menghasilkan daftar yang tidak tepat sasaran?
    3. Implikasi Sosial: Kebijakan ini berpotensi besar memicu konflik sosial horizontal antara masyarakat lingkar perkebunan yang merasa haknya dirampas dengan kelompok penerima manfaat.

    Kini, publik menuntut Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk meninjau ulang dan memberikan penjelasan transparan atas keputusan kontroversial tersebut. Jika tidak, kebijakan yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat lokal ini justru akan menjadi preseden buruk dalam implementasi UU Cipta Kerja di daerah. (map)

    Post Views: 2,955
    Kab. Batu Bara PT. Socfindo Sekitar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    By Jangkau.com11 Oktober 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir.…

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.