Jangkau.com – Batu Bara: Sikap keras perusahaan perkebunan di Batu Bara yang enggan memberikan lahan plasma secara fisik akhirnya memicu reaksi keras dari parlemen. DPRD Batu Bara resmi membentuk Pansus Plasma Perkebunan untuk membedah dugaan pelanggaran kewajiban 20 persen lahan HGU, Senin (9/2/2026).
BACA: Perwakilan PT. Socfindo Planga Plongo Saat RDP Lahan Plasma
Polemik ini memuncak dalam RDP keempat yang diinisiasi IWO Batu Bara. Perbedaan tafsir mengenai “kemitraan” dan “plasma fisik” menjadi inti persoalan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Bonar Manik, menyoroti adanya multitafsir dalam undang-undang maupun peraturan menteri yang kerap dijadikan celah bagi perusahaan. Hal senada dipertegas Ismar Khomri dari Fraksi KPN yang menyebut alokasi lahan fisik adalah mandat UU No. 39 Tahun 2014 yang tidak bisa ditawar.
BACA: RDP Pembahasan Lahan Plasma dengan DPRD Batu Bara Ditunda
Di sisi lain, BPN Batu Bara melalui ketuanya, Feby, berjanji akan melakukan penelusuran rekam jejak plasma ke Kanwil BPN guna memberikan data akurat bagi kerja Pansus mendatang. Langkah ini mempersempit ruang gerak perusahaan yang mengklaim telah menjalankan kewajibannya tanpa transparansi data yang jelas. (map)

