Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal access) dan penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep kepada awak media.
Dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sasaran Penyadapan: Dari Presiden Hingga Tokoh Masyarakat
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu target utama penyadapan tanpa izin tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegas Asep.
Selain Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga meretas dan menyadap saluran komunikasi milik sejumlah tokoh nasional. Sasaran aksi peretasan ini mencakup pejabat negara, elite politik, jurnalis, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Modus Operasi dan Penghapusan Data
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tanpa izin ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Operasi pemantauan ini dilakukan di luar koridor hukum dan prosedur penegakan yang berlaku.
Untuk menyembunyikan jejak kejahatan, para tersangka diduga menghapus riwayat aktivitas atau log sistem pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Asep. (red)

