Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
    • MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    • Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan
    • Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara
    • Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Debt Collector Maybank Medan Rampas Kendaraan Debitur di Jalan
    News

    Debt Collector Maybank Medan Rampas Kendaraan Debitur di Jalan

    Jangkau.comBy Jangkau.com26 Agustus 2024Updated:26 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Debt Collector dari Maybank Finance Cabang Medan mengambil paksa atau merampas kendaraan milik debitur di jalan di kota pematang Siantar, pada 20 agustus 2024.

    Menurut korban dari ahli waris Debitur, Faisal Andika, saat itu kendaraan mobil milik Almarhum orang tuanya itu sedang dibawa keluarga ke kota Pematang Siantar.

    Di Siantar, pengendara didatangi sedikitnya 5 orang debt collector mengaku dari pihak ketiga mengambil paksa kendaraan tersebut. Terjadi cekcok, antara pengendara dengan debt collector, namun akhirnya pihak debt collector merampas kunci mobil dan langsung membawa mobil tersebut.

    “Yah kami memang ada tunggakan 4 bulan, tapi kami berniat untuk melakukan pembayaran. Orang tua kami telah meninggal dan saya posisi sebagai ahli waris,” kata Faisal kepada media, senin (26/08/2024).

    Atas peristiwa perampasan oleh debt collector itu, pihak ahli waris dari Istri Debitur sudah berniat baik dan mendatangi pihak Maybank Finance untuk melakukan pembayaran tunggakan, akan tetapi belum mendapat respon yang baik dari pihak Maybank.

    “Dua hari setelah perampasan, kamis lalu keluarga datang ke pihak Maybank. Disana kami disuruh menunggu sampai dua hari. Ini sudah hampir 4 hari, jawababan mereka kami disuruh negosiasi dengan pihak ketiga dari debt Collector,” ucapnya.

    Lantaran belum ada I’tikad baik dari pihak Maybank atas kejadian ini, pihak korban berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan.

    “Kami mau melakukan pembayar tunggakan dan gak ada jawaban dari mereka, malah pihak Maybak bilang persoalan penarikan silahkan tanyak ke yang narik,” ucap Faisal.

    Post Views: 121
    Debt Collector Maybank Medan Rampas Kendaraan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Kriminal

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    By Jangkau.com03 November 20260

    Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal…

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.