Jangkau.com – Batu Bara: Tampaknya, menjadi guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara memerlukan keahlian tambahan selain mengajar, yaitu keahlian untuk bertahan hidup tanpa gaji selama empat bulan. Pasca seremoni pelantikan yang megah oleh Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, para guru ini justru dipaksa mencicipi realitas pahit birokrasi yang seolah-olah “lupa” bagaimana cara mengirimkan hak ke rekening pegawainya.
Teka-Teki Anggaran yang “Ghaib”
Fenomena ini terbilang ajaib. Bagaimana tidak? Anggarannya ada, tapi uangnya tidak sampai. Politisi PDI-P sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batu Bara, Jalasmar Sitinjak, dalam wawancara dengan jangkau.com pada 6 Maret 2026 lalu, sudah menegaskan bahwa urusan duit sebenarnya bukan masalah.
BACA: Pemkab Sedang Amnesia: Ratusan PPPK Batu Bara Belum Gajian
“Kami sudah anggarkan gaji PPPK paruh waktu dan kebetulan saya adalah anggota banggarnya,” ujar Jalasmar.
Jika Banggar sudah mengetok palu, lantas di meja mana anggaran itu tersangkut? Apakah ia sedang mengendap di deposito atau sekadar sedang “jalan-jalan” di pos anggaran lain?
“Kreativitas” Dinas Pendidikan: Gali Lubang, Tutup Lubang pakai Dana BOS
Alih-alih mencari di mana dana yang sudah dianggarkan itu bersembunyi, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara justru menunjukkan kreativitas yang luar biasa unik. Pada Selasa (07/04/2026), mereka mengumpulkan para Kepala Sekolah dari tingkat TK, SD sampai SMP untuk sebuah solusi “jenius”: memakai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji.
Tentu saja, ada syarat yang membuat dahi berkerut. Gaji hanya boleh dibayarkan bagi mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Bagi yang sudah sertifikasi? Sepertinya mereka dianggap sudah cukup kenyang dengan tunjangan tersebut sehingga gaji pokoknya boleh “istirahat” dulu. Kebijakan ini secara praktis mengubah Dana BOS yang seharusnya untuk operasional pendidikan siswa menjadi dana talangan akibat kegagalan manajerial.
KORUM: “Membedakan Gaji dan Tunjangan Saja Tidak Mampu?”
Langkah “ajaib” Dinas Pendidikan ini tak pelak memancing komentar pedas dari Masro Mario Sitohang, Koordinator KORUM yang selama ini mengawal korban kecurangan PPPK 2023. Mario tampak sudah kehilangan kesabaran melihat akrobat birokrasi ini.
“Jika Dewan sudah mengganggarkan gaji PPPK paruh waktu, kenapa pula Dinas Pendidikan menginstruksikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dari dana BOS? Dan seharusnya kepala Dinas Pendidikan itu punya kemampuan membedakan apa itu gaji dan apa itu tunjangan,” sentil Mario dengan tajam.
Bagi Mario, ketidakmampuan membedakan hak dasar pegawai adalah indikator bahwa jabatan tersebut mungkin terlalu berat untuk dipikul.
“Jika untuk memahami gaji dan tunjangan saja tidak mampu, ayolah mundur saja dan jangan main-main dengan kesejahteraan guru,” tegasnya.
Menanti Evaluasi Bupati
Mario juga menitipkan pesan untuk Bupati Batu Bara agar segera mengevaluasi para jajaran Pelaksana Tugas (Plt)-nya, terutama yang bercokol di Dinas Pendidikan. Publik kini menunggu, apakah Bupati akan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang hobi “bermain-main” dengan nasib guru, atau justru membiarkan drama empat bulan tanpa gaji ini berlanjut ke musim kelima.
Satu hal yang pasti, guru butuh makan, bukan sekadar janji dan kebijakan yang membingungkan. (map)

