Oleh: M. A. Panahatan
Jangkau.com – Batu Bara: Awal Januari 2026 seharusnya menjadi lembaran baru yang penuh harapan bagi ratusan tenaga pendidik di Kabupaten Batu Bara. Pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2025 lalu sempat memancarkan rona bahagia. Sorak-sorai dan wajah ceria mewarnai kantor Bupati Batu Bara atas berakhirnya masa penantian panjang dari jeratan status “honorer” menuju kepastian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, euforia itu layu sebelum berkembang. Hanya berselang beberapa hari, senyum para guru ini berubah menjadi gurat kekhawatiran yang mendalam. Sebuah draf kontrak kerja yang beredar luas di grup-grup WhatsApp menjadi pemicunya. Isinya bukan tentang peningkatan kesejahteraan, melainkan sebuah skema penggajian yang mencederai logika keadilan dan aturan hukum.
Diskriminasi di Balik Draf Kontrak
Dalam draf tersebut, para guru diminta mengisi besaran gaji dengan klasifikasi yang sangat janggal:
- Guru non-sertifikasi diwajibkan menuliskan nominal gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
- Guru yang sudah sertifikasi diinstruksikan untuk menuliskan keterangan “Sudah Sertifikasi”, dengan dalih bahwa mereka tidak lagi berhak menerima honor dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Logika ini sangat berbahaya. Jika draf ini dipaksakan, artinya Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara sadar melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar gaji pokok kepada guru-guru yang telah bersertifikasi. Mereka dipaksa bekerja sebagai ASN, namun penghasilannya murni hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tinjauan Hukum: Tunjangan Bukan Pengganti Gaji
Secara hukum, kebijakan ini sangat rentan untuk digugat. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi negara atas profesionalisme dan kompetensi yang bersumber dari APBN, sedangkan gaji pokok adalah hak dasar setiap pekerja/ASN atas beban kerja yang dilakukan.
Menghilangkan hak gaji pokok dengan alasan “sudah menerima sertifikasi” adalah bentuk penyimpangan regulasi. Bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki NIP dan terikat kontrak kerja dengan pemerintah daerah, justru tidak mendapatkan sepeser pun gaji dari pemberi kerjanya (Pemkab)? Ini adalah preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.
Ironi “Paruh Waktu”: Beban Penuh, Kesejahteraan Lumpuh
Sungguh ironis melihat kontras kehidupan di Batu Bara. Di satu sisi, para pejabat daerah menikmati fasilitas mewah, tunjangan yang mengalir lancar, dan gaji yang berlimpah. Di sisi lain, para guru ujung tombak kecerdasan bangsa dipaksa menerima kenyataan bahwa status ASN mereka hanyalah “label” tanpa dukungan finansial yang layak.
Istilah “Paruh Waktu” nampaknya telah disalahartikan oleh pengambil kebijakan. Alih-alih merujuk pada pengurangan jam kerja, “Paruh Waktu” di Batu Bara seolah menjadi kode untuk kesejahteraan yang diparuh (dipotong) secara semena-mena. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beban kerja, jam kehadiran, dan tanggung jawab administratif para guru ini tetap disamakan dengan ASN Penuh Waktu.
”Beban kerja disamakan dengan ASN reguler, namun hak gaji justru ‘ditiadakan’ hanya karena mereka berprestasi dengan memiliki sertifikat pendidik. Ini bukan lagi kebijakan, ini adalah eksploitasi yang dilegalkan melalui draf kontrak.”
Penutup
Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus segera meninjau ulang kebijakan ini sebelum draf kontrak tersebut ditandatangani. Jangan biarkan pelantikan 31 Desember lalu hanya menjadi seremoni formalitas untuk menggugurkan kewajiban penghapusan honorer, tanpa memperhatikan kemanusiaan dan keadilan bagi para guru.
Jika guru adalah pelita bangsa, jangan biarkan mereka redup karena kebijakan yang tidak masuk akal. Karena pada akhirnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan pernah lahir dari guru yang hak-hak dasarnya dikhianati.

