Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”
    • INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
    • KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM
    • KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA
    • INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar Perusahaan
    • INALUM Gelar Vendor Event 2025: Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
    • CAMAT LIMAPULUH DORONG KEPALA DESA YANG BERADA DI SEKITAR PT. SOCFINDO AGAR BERSUARA TENTANG HAK PLASMA
    • Perkebunan Masyarakat dan Perkebunan Sawit Rakyat di Batubara; Sebuah Catatan Kritis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home ยป Nasib Tragis Guru Honorer di Batubara, Puluhan Tahun Mengabdi Dipecat Sepihak
    Pendidikan

    Nasib Tragis Guru Honorer di Batubara, Puluhan Tahun Mengabdi Dipecat Sepihak

    Jangkau.comBy Jangkau.com11 November 2024Updated:11 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekolah SDN 30 Pasar Lapan, Air Putih, Batubara.
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Nasib pahit kembali menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Batubara. Eviriani Siregar, korban pemecatan sepihak oleh kepala sekolah SD Negeri 30 pasar lapan, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

    Berprofesi sebagai guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Batubara sejak 2005. Dengan gaji yang minim, sebab kecintaannya terhadap dunia pendidikan, setiap pagi selama 19 tahun Eviriani Siregar bergegas meninggalkan rumah untuk mengajar ke sekolah tempat ia mengabdi.

    Namun kini, kecintaanya terhadap dunia mengajar dan pendidikan selama 19 tahun itu pun sirna begitu saja setelah ia menerima pemecatan sepihak dari kepala sekolah tempat ia mengajar.

    “Ia pak, saja menjadi guru sejak 2005 di sekolah berbeda. Kalau di SDN 30 Pasar Lapan sejak 2009 saya udah jadi guru honorer disitu,” kata Eviriani Siregar saat mengadu peristiwa pemecatan sepihak yang dialaminya kepada Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Batubara, Senin (11/11/2024).

    Sambil menunjukkan surat pemecataanya, ia menceritakan pihak sekolah yang mengeluarkan dirinya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) begitu saja, padahal ia telah mengadi di SDN tersebut selama 15 tahun.

    Dengan mengeluarkan air mata, Eviriani Siregar bercerita nasibnya pasca dipecat oleh kepala sekolah. Sebagai kepala rumah tangga yang harus menghidupi tiga orang anaknya, peristiwa ini sangat mengoyak hatinya.

    “Sekolah itu harapan saya, untuk membiayai anak-anak pak, dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, biaya pendidikan keluarga,” katanya.

    Dalam surat pemecatan tersebut, disebutkan tiga tuduhan yang disampaikan pihak kepala sekolah melakukan pemberhentian terhadapnya.

    Pertama, yang bersangkutan tidak transfaransi terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS. Kedua, yang bersangkutan dituduh melakukan kebohongan publik. Dan terkahir yang bersangkutan dituduh menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Sugiatik sebagai kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan.

    Atas peristiwa ini, korban Eviriani Siregar meminta bantuan kepada DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara untuk mengadvokasi kasus yang menimpanya.

    Merespon hal itu, ketua AGPAII Kabupaten Batubara, Saut Silalahi menyampaikan karena korban adalah guru agama Islam maka AGPAII menyahuti dan akan melakukan pendampingan.

    “Kedepannya AGPAII akan melakukan invetigasi mendalam tentang persoalan ini,” ucap Saut.

    “Letihnya dia mengabdi selama belasan tahun itu, kan harus menjadi pertimbangan. Jangan karena persoalan yang masih bisa diselaikan dengan cara bijaksana Kepala sekolah tersebut serta merta memecat secara sepihak dan tidak mempertimbangkan masa bekerja beliau,” sambungnya.

    Post Views: 36
    AGPAII Batubara Honorer SDN 30
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    HATTRICK!!! Mantan Plt Kadisdik Batu Bara dan Tim Raih ‘Kesempatan Emas’ Menginap di Hotel Prodeo

    02 September 2025

    Kamu Berprofesi Sebagai Guru? Harus Cek BPJS-TK Kamu!!!

    18 Juli 2025

    Hasil Rekapitulasi KPU, Bahar-Syafrizal Menang di Pilkada Batubara 2024

    04 Desember 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    By Jangkau.com11 Oktober 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: Polemik terkait kewajiban penyaluran kebun plasma oleh PT. Socfindo terus bergulir.…

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES GUNUNG MONAKO GANDENG KANTOR HUKUM MEDAN GUNA WUJUDKAN TATA KELOLA DESA YANG TERTIB HUKUM

    07 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Soroti Hak Plasma PT. Socfindo, Anggota DPRD Batu Bara Sudarman : “Plasma Itu Kewajiban Hukum, Bukan Bantuan!”

    11 Oktober 2025

    INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

    09 Oktober 2025

    KADES SUMBER MAKMUR BERSUARA TENTANG PLASMA

    05 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.