Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
    • MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres
    • Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan
    • Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara
    • Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20
    • Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare
    • Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
    • PLTA INALUM Raih 8 Penghargaan ENSIA 2026, Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Zahir Cabut Gugatan Prapid, Polda Sumut Lanjutkan Pengejaran
    Sumut

    Zahir Cabut Gugatan Prapid, Polda Sumut Lanjutkan Pengejaran

    Jangkau.comBy Jangkau.com16 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat meyidangkan praperadilan yang diajukan eks Bupati Batu Bara Zahir. (Antara)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Jangkau.com – Permohonan pencabutan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh ex Bupati Batu Bara Zahir dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Khamozaro Waruwu.

    “Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon,” kata Hakim Khamozaro di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (14/8).

    Setelah hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan pemohon, Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan pemohon.

    “Termohon mulai dari hari ini dapat melanjutkan proses penyidikan, dikarenakan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon telah resmi dicabut,” ujar dia.

    Pencabutan permohonan praperadilan itu dikabulkan, setelah kuasa hukum Zahir selaku pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan praperadilan di PN Medan.

    Diketahui Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

    Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.

    Namun setelah gugatan itu berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.

    Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum termohon Pipit mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.

    “Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Pipit. (ant)

     

    Post Views: 476
    DPO Korupsi Polda Sumut Zahir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Hanya Di Pemerintahan Bahar Siagian Harga TV Mencapai 193 Juta, Kado Hari Jadi Batu Bara Ke-20

    07 Oktober 2026

    Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Ungkap Jejak Sejarah Sipare-Pare

    05 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Kriminal

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    By Jangkau.com03 November 20260

    Jangkau.com – Jakarta: Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal…

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026

    Menggemaskan, Anak Buah Bahar Siagian Belanja TV TCL Termahal Sepanjang Sejarah Batu Bara

    09 Oktober 2026
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Listio Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

    03 November 2026

    MA Batalkan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Sebut Tak Memenuhi Syarat Wapres

    30 Oktober 2026

    Bencana “Krisis Goodie Bag” di Batu Bara: Anggaran Rp 2,89 Miliar Diusulkan

    16 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2026 Jangkau.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.