Close Menu
Jangkau

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara
    • Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah
    • Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal
    • RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira
    • UHC Diklaim Program Bupati, Eksekusi Menuai Friksi
    • Sudarman Terpilih Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Secara Aklamasi, Siap Majukan Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara
    • Anggaran Desa Bukan Dana Politik : Catatan Kritis untuk Para Kades
    • Ketika Warung Rakyat Kalah oleh Ritel Raksasa, Pemkab Batu Bara dan BUMN Dituntut Tegas Berpihak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    JangkauJangkau
    • Beranda
    • Budaya
    • News
      • Sumut
      • Nasional
      • Dunia
      • Daerah
      • Politik
      • Olahraga
    • EduTaiment
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Agama
    • Umum
    • Cakap Cakap
    • Multimedia
    • Sejarah
    Jangkau
    Home » Penghubung KY dan BPRPI Gelar Edukasi Peradilan Bersih dan Berwibawa bagi Masyarakat Adat
    Budaya

    Penghubung KY dan BPRPI Gelar Edukasi Peradilan Bersih dan Berwibawa bagi Masyarakat Adat

    “Ya kita masyarakat adat sering dihadapkan dengan cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum, Aparat Penegak Hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,"
    Jangkau.comBy Jangkau.com08 September 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara (PKY Sumut) bekerjasama dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) melaksanakan Edukasi Publik yang menganggkat tema tentang “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa". Kegiatan dilaksanakan di Desa Kampung Terjun, Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024).
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    JANGKAU.COM – Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara (PKY Sumut) bekerjasama dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) melaksanakan Edukasi Publik yang menganggkat tema tentang “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa”. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kampung Terjun, Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024).

    Koordinator Penghubung Komisi Yudisia Sumut, Muhrizal Syahputra menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah ruang edukasi, mendorong dan meningkatnya partisipasi serta tebangunnya dukungan publik untuk menjaga peradilan bersih dan berwibawa.

    “Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang dan tugas untuk menjaga keluhuran dan martabat serta perilaku hakim dengan cara menegakkan Kode Etik Perilaku dan Pedoman Hakim (KEPPH). Oleh sebab itu kami selalu berupaya turun langsung ke masyarkat, khususnya masyarakat adat yang tergabung dalam BPRPI di kampung Terjun guna menjelaskan agar masyarakat adat bisa memahami dan mengetahui wewenang dan tugas kami,” ucap Koordinator PKY Sumut yang akrab dipanggil Bang Izal.

    Pada kegiatan edukasi publik yang digelar PKY Sumut bersama Badan Peejuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yakni Majda El Muhtaj (Kepala Pusat Studi HAM Unimed), dan Irfan Fadila Mawi (Praktisi Hukum Sumatera Utara).

    Narasumber Majda El Muhtaz menyampaikan kedudukan Komisi Yudisial dan peran serta masyarakat sangatlah penting dalam menjaga marwah peradilan di tengah tantangan penegakan hukum yang begitu kompleks.

    “Kita harus bisa memastikan eksistensi masyarakat adat dan memastikan entitas hukum adat terlindungi oleh kebijakan nasional. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mendapatkan tantangan yang luar biasa, tapi perlu diketahui komitmen presiden yang juga melekat pada presiden selanjutnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (Ranham 2021-2025), meletakkan masyarakat adat bagian dari kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Perpres,” ucap Majda El Muhtaz.

    Karena itu, katanya, perpres memandatkan adanya peraturan yang melindungi masyarakat adat. Atau dengan kata lain disahkannya RUU Masyarakat Adat.

    Mazda menyampaikan, asyarakat adat melekat dalam konstitusi kita yang dikenal dengan penamaan masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional. Oleh karena kedudukan yang konstitusional, maka menjadi penting memberi pemahaman bersama mengawasi peradilan dengan mendorong pemahaman hakim berkaitan dengan hak-hak tradisional atau masyarakat adat.

    “Dalam instrumen internasional juga memiliki pandangan bahwa, masyarakat adat wajib di lindungi khususnya dalam hal penghapusan diskriminasi ras. dengan demikian penting kesadaran negara mendorong lahirnya peraturan pemerintah dan peraturan didaerah untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan khususnya bagi entitas masyarakat adat,” ucap Mazda.

    Narasumber lain dari Praktisi Hukum Sumatera Utara Irfan Fadila Mawi menyinggung persoalan hak-hak hukum masyarakat adat, di tengah maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat maka menjadi sangat penting masyarakat adat mehamahi dan mengetahui hak-haknya kala berhadapan dengan hukum.

    “Ya kita masyarakat adat sering dihadapkan dengan cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum, Aparat Penegak Hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,” ucap Irfan Fadil Mawi.

    Ia mencontohkan, misalnya seperti dalam proses penyelidikan dan penyidikan masyarakat diperiksa tanpa pendamping hukum, kesulitan mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menghalang-halangi akses bantuan hukum ketika terjadi penangkapan dan lain sebagainya.

    “Tetapi ketika proses pelanggaran hukum acara ini dibawa ke ranah pradilan yakni Pra-Pradilan, sering sekali hakim berfikir positifisme, sehingga mengabaikan pembuktian yang disampaikan dalam proses peradilan berujung pada dikalahkannya masyarakat adat yang dikriminalisasi,” ucapnya.

    “Oleh karena proses hukum seperti itu masih terjadi, maka penting masyarakat adat memperkuat kader-kader paralegal, sehingga jika berhadapan dengan proses hukum, kita telah memahami hak-hak hukum sebagaimana dalam peraturan hukum acara pidana,” sambungnya.

    (Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara (PKY Sumut) bekerjasama dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) melaksanakan Edukasi Publik yang menganggkat tema tentang “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa)

    Di sisi lain, ketua umum BPRPI Alfi Syahri menyampaikan BPRPI yang sudah berdiri sejak lama dan kerap berhadapan dengan pengadilan, peradilan kerap kali melihat jika masyarakat adat yang tidak memiliki persfektif atau memahami sepwnuhnya hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijelaskan narasumber.

    “Maka ke depan masyarakat adat khususnya BPRPI akan terus berdiri mengingatkan peradilan kita untuk mendorong hakim-hakim yang mengadili sengketa agraria wajib terlebih dahulu memahami secara utuh sejarah tanah kita yang sebenarnya. Dan tentu KY, kami harapkan bisa memberikan pemahaman ini, sehingga peradilan benar-benar adil bagi masyarakat khususnya masyarakat adat,” ujar Alfi Syahri.

    Peserta yang berhadir dalam edukasi publik yang dilaksanakan oleh Penghugung Komisi Yudisial (PKY) Sumut dengan BPRPI adalah perwakilan pengurus kampung masyarakat adat dibawah nanungan BPRPI. Mereka berharap dengan adanya PKY Sumut, peradilan yang mengadili kasus-kasus masyarakat adat dapat dilindungi dan diawasi oleh PKY Sumut dan KY dapat meningkatkan pemahaman hakim tentang hak-hak masyarakat adat

    Kegiatan edukasi publik ini diakhiri dengan makan dan foto bersama serta penyerahan plakat kepada narasumber dan ketua umum BPRPI serta Ketua Kampung Terjun dari PKY Sumut.

    Sebelum kegiatan berkahir, PKY Sumut menyampaikan bahwa kantor terbuka untuk seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat, jadikan itu sebagai ruang konsultasi dan diskusi pasca kegiatan tersebut.

    BPRPI Desa Kampung Terjun Komisi Yudisial Masyarakat Adat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
    Jangkau.com
    • Website

    Platform media cyber berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme dalam peliputan.

    Related Posts

    ZSP Gelar FGD Kebudayaaan Mengenal Kedatukan Limapuluh Negeri Batubara

    27 September 2024

    Coronavirus: Greece is Officially Open — But Will the Tourists Come?

    14 Maret 2021

    2m People Go Through US Airports, Travel Rebounds With Vaccination

    11 Maret 2021
    Leave A Reply Cancel Reply

    Jangan Lewatkan

    Noise-Cancelling Headphones For a Superb Music Experience

    15 Januari 2020

    Harry Potter: 10 Things Dursleys That Make No Sense

    15 Januari 2020

    Dubai-Based Yacht Company is Offering Socially-Distanced Luxury

    15 Januari 2020

    The Courier – a New Song with Benedict Cumberbatch

    14 Januari 2020

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Don't Miss
    Daerah

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    By Jangkau.com15 Juni 20250

    Jangkau.com – Batu Bara: Gubernur Sumatera Utara meninjau langsung tanggul jebol di Sei Dalu-Dalu, Kecamatan…

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025

    RUSAK PARAH Klarifikasi Pemberitaan tentang Program UHC dan Kasus Yulia Khaira

    22 April 2025
    About Us
    About Us

    Jangkau.com merupakan platform media siber independen berbudaya baik. Lahir dengan semangat baru menjunjung tinggi standar jurnalisme yang sesungguhnya dalam peliputan untuk disajikan kepada pembaca.

    Jangkau.com | Memimpin Budaya Baik

    Email : jkredaksi@gmail.com
    Contact : 082364888838

    Berita Lainnya

    Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara

    15 Juni 2025

    Kolaborasi dan Sinergi Pemberdayaan Perempuan YPPB didukung TP PKK dan Pemerintah Daerah

    17 Mei 2025

    Cerita Perkebunan Tanah Gambus dari Sejarah, Upaya Penundaan Izin dan Signifikansi Legal

    12 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • REDAKSI
    • CONTACT
    • DISCLAIMER
    • Ciber Media Guidelines
    © 2025 Jangkau.com. By BisnisBatuBara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.