Jangkau.com – Batu Bara: Alih-alih mendapatkan apresiasi atas kinerjanya, Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, justru menerima sebuah “notifikasi cinta” dari warganya. Namun, jangan salah sangka. Alih-alih berisi puja-puji, surat dari warga bernama Zamal Setiawan itu merupakan somasi keras berupa rencana Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas apa yang dinilai sebagai kelalaian fatal penguasa daerah dalam mengurus hak-hak agraria rakyatnya.
Dalam salinan notifikasi yang diterima redaksi, Zamal menelanjangi sederet rapor merah dan kelalaian Bupati Baharuddin Siagian. Pertama, bupati dinilai abai karena belum juga membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten. Kedua, tidak adanya upaya inventarisasi dan penetapan objek redistribusi tanah, padahal langkah tersebut merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres).
Sikap pasif Pemkab Batu Bara ini menjadi ironi besar, mengingat Reforma Agraria sejatinya adalah agenda prioritas nasional yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat. Lebih parah lagi, birokrasi di bawah kepemimpinan Baharuddin dinilai “tuli” terhadap aspirasi rakyat karena sama sekali tidak memberikan tanggapan atas surat-surat permohonan yang sebelumnya dikirimkan oleh masyarakat.

Pelanggaran Konstitusi dan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam kacamata hukum, Zamal menegaskan bahwa sikap diam dan abai Bupati Batu Bara bukan sekadar kelemahan administratif biasa, melainkan sebuah Pelanggaran Hak Konstitusional.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa. Kelalaian ini secara langsung menabrak Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Tanpa adanya kejelasan status tanah dan reforma agraria, kesejahteraan masyarakat hanya menjadi angan-angan di atas kertas.
Hitung Mundur 60 Hari Menuju Pengadilan
Melalui “notifikasi cinta” tersebut, Zamal tidak sekadar melayangkan kritik kosong. Ia memberikan tenggat waktu yang tegas: 60 hari kerja bagi Bupati Baharuddin Siagian untuk segera bangun dari “tidurnya” dan melaksanakan kewajiban hukum yang selama ini diabaikan.
Peringatan di bagian akhir notifikasi tersebut menjadi pukulan telak bagi kepala daerah. Apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak ada tindakan nyata dan kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat, Zamal memastikan bahwa langkah hukum tidak akan berhenti di sebatas surat teguran.
Ia bersiap mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) secara resmi ke meja hijau Pengadilan Negeri Kisaran. Tujuannya hanya satu: menuntut pemenuhan kewajiban hukum penguasa demi tegaknya keadilan dan kepentingan masyarakat luas di Batu Bara.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Baharuddin Siagian. Publik akan melihat, apakah ia akan merespons tuntutan warganya dengan kerja nyata, atau justru memilih berhadapan dengan palu hakim di pengadilan. (map)

